Dukcapil Tanjabtim Gencarkan Program DKB



Jumat, 24 Februari 2017 | 20:23:35 WIB



SYAHRUDDIN
SYAHRUDDIN DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Guna percepatan realisasi perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi Masyarkat Kabupaten Tanjabtim, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) gencarkan program Data Konsolidasi Bersih (DKB). Program tersebut telah dilaksanakan oleh pihaknya dengan cara jemput bola.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjabtim, Syahrudin menyampaikan, bahwa kegiatan Data Konsolidasi Bersih (DKB) itu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 24 Pasal 58 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dan guna mendorong percepatan realisasi Perekaman tersebut di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini, pihaknya telah menggunakan amplikasi Sistem Informasi Administrasi dan Kependudukan (SIAK) V. Dimana Amplikasi SIAK V ini kerjanya lebih cepat dan akurat. "Dengan pola jemput bola melalui Program DKB ini, kita optimis realisasi Perekaman dapat Tuntas dengan segera. Soalnya terhadap masyarakat Kecamatan Mendahara Ulu telah usai dilaksankaannya Program DKB itu, dan saat ini kita sedang melaksankaannya di Kecamatan Sadu," ungkapnya, Kamis (23/2).

Adapun perekaman E-KTP ini, untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda serta KTP Palsu. Sehingga dengan perekaman itu, dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi Masyarakat. Dan perekaman ini juga guna mendukung terwujudnya database  kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih (DP4). Sehinga, DPT pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi. "E-KTP ini juga dapat mendukung peningkatan keamanan Negara. Dimana selama ini para pelakun Kriminal termaksud teroris, sering mengunakan KTP ganda amupun Palsu. Dan selain itu mencegah maupun melemahkan Mafia Perbankan," terangnya.

Selain itu, E-KTP itupun manfaatnya besar sekali, bahwa E-KTP itu merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2006, dan Perpres Nomor 26 tahun 2009. Sehinga berlaku secara Nasional. Dengan demikian dapat mempermudah Masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan Swasta, karena tidak memerlukan lagi KTP setempat. "Untuk pencapaian perekaman ini, kita juga berharap pastisipasi Masyarakat berperan aktif menyampaikan tujuan dan maksud Pemerintah," paparnya.

Selain itu juga, pihaknya menggencarkan pemuktakhiran data maupuan Dokumen kependudukan. Dimana dalam pemuktakhiran data itu, dilaksanakan pihaknya seiring sejalan. "Saat ini juga, kita dalam tahap penertiban Identitas Kependudukan, agar mereka dapat terlindungi. Sehinga kedepannya data kependudukan ini dapat tertata, teratur dan tertib," tandasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement