Pemda Dan Kejari Muaro Jambi Sepakat Tangani Masalah Hukum



Jumat, 28 November 2025 | 12:33:06 WIB



Pemkab dan Kejari Muaro Jambi Kerjasama Menanggani masalah Hukum
Pemkab dan Kejari Muaro Jambi Kerjasama Menanggani masalah Hukum

Muaro Jambi, eNewsTimE. id - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menandatangani nota kesepakatan terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Ruang Ridan, Kantor Bupati Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang, Jumat (28/11/25).

Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, didampingi Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir serta Sekretaris Daerah H. Budhi Hartono, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Bupati, nota kesepakatan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan kejaksaan, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Nota kesepakatan ini akan memperkuat kolaborasi dalam penanganan persoalan hukum serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Muaro Jambi,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung seluruh program strategis pemerintah daerah, khususnya dalam aspek pendampingan dan penanganan hukum perdata serta tata usaha negara.

Ia menilai kerja sama ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam membantu pemerintah daerah menjalankan roda pemerintahan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nota kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno dan Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, dengan masa berlaku selama lima tahun ke depan.


Penulis: Toha
Editor: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement