Wabup Muaro Jambi Buka Sosialisasi Perbup Perjalanan Dinas



Kamis, 02 Oktober 2025 | 15:00:49 WIB



Muaro Jambi, eNewsTimE.id - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Shangratu, Kamis (2/10/25).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati yang akrab disapa Jun Mahir menjelaskan bahwa Perbup Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur sejumlah ketentuan baru yang wajib disesuaikan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 terdapat perubahan penting terkait standar biaya, mekanisme penganggaran, serta tata cara pertanggungjawaban perjalanan dinas. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian agar pelaksanaannya sejalan dengan aturan yang berlaku.

“Kedepannya, seluruh OPD harus lebih berhati-hati. Ini merupakan tahun pertama penerapan peraturan ini, sehingga masih mungkin terdapat kelemahan-kelemahan. Laksanakan sesuai aturan agar tidak terjadi pengembalian uang. Satu kesalahan bisa berdampak ke proses selanjutnya,” tegas Wabup Jun Mahir.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah untuk mempelajari dan memahami secara detail matriks serta ketentuan yang tertuang dalam Perbup tersebut, guna menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap para peserta sosialisasi dapat memanfaatkan forum tersebut sebaik mungkin dengan mengajukan pertanyaan secara terbuka dan jelas terhadap hal-hal yang belum dipahami, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penerapan aturan di lapangan.


Penulis: Toha
Editor: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement