Grib Jaya Resmi Ajukan Pendaftaran Ormas ke Kesbangpol Tanjabtim



Kamis, 02 Oktober 2025 | 08:51:04 WIB



DPC Grib Jaya Saat Mendaftarkan Ormas nya di Kesbangpol Tamjabtim
DPC Grib Jaya Saat Mendaftarkan Ormas nya di Kesbangpol Tamjabtim

Tanjabtim, eNewsTimE.id -Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Grib Jaya Kabupaten Tanjung Jabung Timur resmi mengajukan pendaftaran sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanjab Timur.

Pengajuan dilakukan dengan menyerahkan seluruh dokumen administratif yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen DPC Grib Jaya untuk menjalankan organisasi secara legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPC Grib Jaya Tanjab Timur, Firdaus Sinrang, menyampaikan bahwa proses ini merupakan hasil kerja sama solid antar pengurus. Menurutnya, semua tahapan bisa terlaksana dengan baik berkat dukungan dan arahan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Provinsi Jambi.

"Alhamdulillah, berkas sudah kami serahkan ke Kesbangpol. Ini adalah bagian dari tanggung jawab organisasi agar bisa berkontribusi secara resmi dan sah di tengah masyarakat. Terima kasih kepada seluruh pengurus atas kerja sama dan kebersamaan yang kuat," ujar Firdaus, Rabu ( 1/10/25). 

Dokumen pendaftaran diserahkan langsung oleh Firdaus Sinrang yang didampingi sejumlah pengurus Grib jaya dan diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Tanjab Timur, Zekky, di ruang kerjanya. 

Setelah proses penyerahan dokumen di Kesbangpol, jajaran pengurus DPC Grib Jaya mengagendakan kunjungan ke Polres Tanjab Timur. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan resmi terkait keberadaan dan kepengurusan DPC Grib Jaya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dengan telah dilakukannya proses ini, DPC Grib Jaya Tanjab Timur berharap dapat segera memperoleh Surat Keterangan Lapor (SKL) dan mulai menjalankan program-program kerja organisasi secara legal, terbuka, dan bermanfaat bagi masyarakat.

 


Penulis: Akhmad
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement