DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian 3 Nota Pengantar Ranperda Strategis



Senin, 28 Juli 2025 | 08:03:25 WIB



Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Strategis
Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda Strategis

Tanjabtim, eNewsTimE.id  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian tiga nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (28/7/25) Siang.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi: RPJMD Kabupaten Tanjabtim Tahun 2025–2029, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Rumah Ibadat dan Tempat Pemakaman.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Sekda Tanjab Timur H. Sapril, Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan RPJMD 2025–2029 merupakan kewajiban strategis sebagai tindak lanjut setelah pelantikan kepala daerah. 

Dokumen tersebut menjadi dasar rencana pembangunan jangka menengah pertama menuju visi jangka panjang daerah 2045. Visi utama yang diusung yakni “Membangun Bersama Rakyat untuk Sejahtera dan Bahagia (MERATA)”.

Dimana RPJMD disusun dengan memperhatikan kondisi lima tahun terakhir, potensi dan tantangan daerah seperti dominasi lahan gambut, rendahnya konektivitas antar wilayah, serta ketergantungan ekonomi pada sektor primer. 

Selain itu, terdapat lima tujuan pokok pembangunan mencakup peningkatan infrastruktur, daya saing ekonomi, kualitas lingkungan hidup, penguatan sumber daya manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Strategi tersebut diterjemahkan dalam 13 sasaran dan 18 program prioritas.

Sementara itu, Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan yang aman, bermutu dan bergizi di seluruh wilayah Tanjabtim. Pemerintah daerah menyatakan urgensi adanya kebijakan lokal yang kuat dalam mengantisipasi potensi krisis pangan, sejalan dengan amanat PP No. 17 Tahun 2015 dan PP No. 15 Tahun 2017.

Ranperda ketiga, yakni tentang Penyelenggaraan Rumah Ibadat dan Tempat Pemakaman, diusulkan sebagai upaya memberikan jaminan ruang beribadah dan pemakaman yang memadai bagi masyarakat seiring pertumbuhan penduduk. 

Aturan ini juga dirancang untuk menjamin ketertiban, keharmonisan sosial, serta pemenuhan hak keagamaan warga, dengan tetap memperhatikan tata ruang yang berlaku.

Pemerintah berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas bersama DPRD secara tepat waktu, mengedepankan prinsip kemitraan, agar dapat segera diimplementasikan secara efektif dan efisien demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanjung Jabung Timur.

 


Penulis: Beni
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement