Esekutif Sampaikan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD Tanjabtim 2025



Kamis, 10 Juli 2025 | 00:50:04 WIB



eNewsTimE.id, Tanjabtim — Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Wakil Bupati Muslimin Tanja menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (10/7/2025) Pagi. 

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Tanjabtim mulai pukul 12.00 WIB dan dihadiri unsur Forkopimda serta para Kepala OPD.

Dalam sambutannya, Wabup Muslimin Tanja menjelaskan penyusunan KUPA-PPAS Perubahan APBD ini dilakukan sebagai penyesuaian atas berbagai dinamika pendapatan dan belanja daerah. Salah satunya akibat perbedaan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Rancangan perubahan ini juga menyesuaikan kebijakan pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah, belanja pegawai untuk pemenuhan gaji ASN, hingga dana alokasi khusus sesuai petunjuk teknis yang terbaru,” ungkap Muslimin.

Dalam Nota Pengantar tersebut, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan turun sebesar Rp72,4 miliar dari target sebelumnya. Pendapatan asli daerah (PAD) tetap stabil, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada pendapatan transfer. Total pendapatan daerah yang semula direncanakan Rp1,22 triliun kini disesuaikan menjadi Rp1,14 triliun.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian dengan total penurunan sekitar Rp108 miliar. Beberapa pos belanja yang mengalami koreksi antara lain belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga. Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga turun, terutama dari pos SiLPA, sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap.

Wabup menegaskan, penyesuaian ini mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang penyesuaian alokasi transfer ke daerah.

“Kita berharap dengan dokumen perubahan KUA-PPAS ini, program-program pembangunan tetap berjalan optimal meskipun harus beradaptasi dengan kondisi fiskal terbaru. Kami mohon pembahasan dan persetujuan dari DPRD agar proses penyusunan Perubahan APBD 2025 berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Muslimin.

Rapat Paripurna tersebut berjalan lancar dan akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjabtim dalam waktu dekat.


Penulis: Beni
Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement