DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Tentang Pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dan RPJPD Tahun 2025 - 2045


Selasa, 02 Juli 2024 | 21:09:48 WIB



Paripurna DPRD Tanjabtim
Paripurna DPRD Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjabtim - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tanjab Timur kali ini mengelar rapat paripurna penyampaian Nota pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tanjabtim Tahun 2025 - 2045.

Rapat yang berlangsung di ruang pola utama DPRD setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, S.E, didampingi Wakil Ketua II Muhammad Guntur, S.Pi juga dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah, Suhas Purrojani, S.O.S., Sekretaris DPRD Tanjab Timur, Drs. Berilyan, para Anggota DPRD, perwakilan OPD, dan awak media, Selasa (2/7/24). 

Plh Sekda, Suhas Purrojani, S.O.S., dalam sambutannya menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Dalam laporan keuangan tahun 2023, Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh elemen pemerintah daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

" Beberapa poin penting dari laporan keuangan tahun anggaran 2023 meliputi,  Realisasi Pendapatan Daerah: Rp 1.152.805.963.119,67 atau 99,59% dari target. Realisasi Belanja Daerah: Rp 1.178.681.695.677,93 atau 94,26% dari anggaran. Pembiayaan Netto: Rp 92.828.692.083,86 atau 100% dari target. Dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp 66.952.959.525,60 ," Papar Suhas. 

Kemudian, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Tanjabtim Tahun 2025 - 2045 ini disusun untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, termasuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.

Ranperda ini juga, Kata Suhas, mempertimbangkan perkembangan kondisi kabupaten dalam lima tahun terakhir, termasuk isu-isu strategis, dan telah diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi.

Selanjutnya, Visi RPJPD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu "Tanjung Jabung Timur negeri maritim maju dan berkelanjutan" akan diukur melalui lima sasaran visi dan diwujudkan melalui delapan misi pembangunan.

" Visi ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan per kapita, mengentaskan kemiskinan, meningkatkan daya saing daerah, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, dan menurunkan emisi GRK menuju net zero emission ," Terangnya. 

Rapat ini,  lanjut Suhas, menjadi momen penting bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam merumuskan kebijakan strategis untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah.

" Diharapkan, kedua raperda tersebut dapat dibahas secara mendalam dan disepakati bersama demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. - Rapat Paripurna DPRD Tanjabtim Bahas Kebijakan Pembangunan dan Pertanggungjawaban APBD 2023 | Official Website DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, " Paparnya.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement