Dprd Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi - Fraksi



Selasa, 26 Maret 2024 | 19:44:37 WIB



Fraksi DPRD Tanjabtim
Fraksi DPRD Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Tanjab Timur - DPRD Kabupaten Tanjab Timur kembali mengelar rapat paripurna, Kali ini pada masa persidangan III tahun 2023 - 2024 dengan agenda pandangan umum Fraksi -fraksi  terhadap Nota Pengantar Laporan Pertangggujawaban (LKPj) Bupati Tanjab Timur Tahun anggaran 2023. 

Kegiatan yang berlangsung  di ruang sidang gedung parlemen ini dibuka oleh Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup yang turut dihadiri segenap Forkompimda dan kepala OPD lingkup Tanjabtim. 

Dimana pada Paripurna ini segudang Catatan antara Apresiasi dan Sorotan terlontarkan dari Fraksi - Fraksi, Selasa ( 26/3/24). 

Pada kesempatan itu, Lima Fraksi DPRD tersebut yaitu Fraksi PAN, Golkar, PDI Perjuangan, BBI dan RNR memiliki kesempatan menyampaikan pandangan. 

Dalam rapat tersebut Fraksi PAN mendapatkan kesempatan pertama dalam menyampaikan pandangannya. Yang mana Fraksi PAN selalu sependapat dengan Pemkab Tanjab Timur bahwa prioritas pembangunan Tahun 2023 adalah meningkatkan pembangunan Infrastruktur Daerah yang berkualitas dan berwawasan lingkungan, sudah barang tentu semangat yang dibangun bertujuan meningkatkan Tranfarasi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah, namun beberapa target pelayanan dasar infrastruktur pada Tahun 2023 ada yang belum terealisasi diharapkan pada tahun ini dapat dilanjutkan. 

Dimama atas progres report Pemda Tanjab Timur atas capaian kinerja 2023, Fraksi PAN mengapresiasi. Infrastruktur umum yang merata dan berkeadilan. disamping itu semua diharapkan menjadi ketersedia Infrastruktur jalan dan jembatan menjadi sangat penting dalam upaya menghubungkan akses antara Daerah hingga sentra perekonomian Masyarakat bisa lebih baik. 

" Fraksi PAN berpendapat, Berdasarkan dokumen LKPj diteruskan pada tingkatan pembahasan selanjutnya, mengingatkan kepada Pemda sebelum pembahasan agar disampaikan laporannya kepada pihak legislatif guna memaksimalkan fungsi pengawasan anggota DPRD Kabupaten Tanjab Timur ," Papar 

Dimana Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangannya terhadap LKPJ tersebut  menyampaikan 10  catatan. Secara umum Nota Pengantar LKPj sudah memenuhi bahkan melebihi target realisasi untuk itu Fraksi PDI Perjuangan memberikan Apresiasi setinggi -tingginya. Terhadap PAD 2023 sebesar Rp. 48.402.787.993,47 atau terealisasi sebesar 70,72 persen.

" Kami mempertanyakan dari sektor mana saja PAD yang tidak mencapai target dan apa kendalanya, Mengingat PAD merupakan pilar utama dalam pembangunan Daerah harus jelas dan terukur dalam membuat kebijakan untuk mendapatkan PAD ," Ucap Guntur. 

Lalu Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan mempertanyakan tindak lanjut dari RDP antara DPRD dan OPD terkait dengan masyarakat kelurahan Parit Culum I serta berapa perusahaan, Terutama pabrik kelapa sawit PT Agrojaya Prada yang melewati jalan Gontor 10, RT. 12 yang hingga ini tidak ada realisasi perbaikan jalan yang dimaksud.

Selain  itu Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan Khusus KIS. Menurut PDI, Setelah turun kebawah banyak sekali keluhan dari Masyarakat, dan kepada siapa mereka harus mengadu. 

" Kami menilai pendataannya masih tebang pilih serta masih mementingkan kelompok dan golongan. Untuk itu meminta solusi kongkrit dari Dinas Kesehatan atau RSUD bagi Masyarakat Miskin yang tidak memiliki biaya berobat ," paparnya. 

Bantuan PKH juga demikian, banyak Masyarakat tidak mendapatkan bantuan tersebut. 

" Secara tegas kepada Dinas Sosial untuk segera memperbaiki data PKH yang dinilai tidak tepat sasaran. Terkait Bansos yang akhir -akhir ini banyak Masyarakat yang biasa dapat, namun tiba-tiba tidak dapat dan warga mampu dapat. Untuk itu Kami meminta penjelasan data nama secara terperinci by name by adres ," Tegasnya. 

Untuk kedepannya, lanjut Guntur, Fraksi PDI Perjuangan merekomdasikan kepada ketua RT, RW, Kades, lurah dan Camat maupun semua pihak terkait agar didalam melakukan pendataan Rumah Tanga memanfaatkan secara optimal seluruh pendapatan dan penerimaan untuk program prioritas yang vital bagi kepentingan Masyarakat yang masih minim tersentuh pembangunan Daerah dan juga meminta penjelasan PAD 70,72 persen yang dinilai jauh dari Target yang harus dicapai ," Paparnya. 

Sementara itu, Fraksi RNR pada kesempatan tersebut melontarkan sembilan Catatan Beragam. Pertama Fraksi ini meminta penjelasan terkait besaran realisasi belanja Daerah melebihi realisasi pendapat daerah dengan selisih sebesar Rp. 14.792.137.631,35. Fraksi ini juga  menyayangkan dan kecewa terhadap besarnya angka silpa Tahun 2023 yang tertuang pada pengantar LKPj sebesar Rp. 78.036.554.452,51. 

" RNR meminta penjelasan dari sektor apa, OPD mana yang menyumbng silpa ," Pintanya.

Dikatakan berulangkali Fraksi ini meminta data real seluruh program dan kegiatan serta sebaran lokasi yang bersumber dari program CSR PetroChina dan perusahaan lainnya yang bergabung dalam Forum CSR, yang tidak pernah ada dalam Pembahasan terkait dana CSR dari Tahun anggaran 2023 serta usulan program CSR di Tahun 2024.

" Terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau Tahun 2023 dengan tanggal kontrak 23 Juni 2023 sebesar Rp. 43.447.059.397 dikerjakan PT Bukit Telaga Hasta Mandiri, kita meminta penjelasan resmi terkait progres realisasi fisik serta keuangan rumah sakit tersebut dan kapan dimulai operasional Rumah Sakit Pratama tersebut. Selain itu, Struktur Organisasi serta SDM nya apakah sudah tersedia ," ucap

Terkait pendapatan Daerah pada poin C yang dinilai tidak terdapatnya lain-lain pendapatan Daerah yang sah pada Tahun anggaran 2023, Fraksi RNR meminta Penjelasan.

Selain itu, Fraksi ini mempertegas dan mempertanyakan terkait kebijkan Bupati yang menerbitkan surat SK Nomor 336 Tahun 2020 tentang pemberhentian PNS atas nama dr Medein Joni SP OG 8 juni 2020.

" Kami meminta penjelasan, kenapa Bupati selaku tergugat belum juga menindak lanjuti putusan MA tersebut ," ujarnya.

Sementara itu terkait dugaan kegiatan fiktif tahun 2023 di Sabak Ulu dan Sabak Ilir Kecamatan Muarasabak Timur, Fraksi ini meminta Bupati mengevaluasi jabatan camat Muarasabak Timur. 

" Sangat disayangkan hingga saat ini tidak ada respon penjelasan dan keterangan bahkan kegiatan tersebut dibenarkan tanpa adanya sentuhan hukum. Untuk itu fraksi RNR meminta APH untuk melakukan pendalaman terhadap indikasi kerugian negara akibat kegiatan yang dimaksud ," Tegasnya.

Fraksi ini juga meminta penjelasan kegiatan Seismik 30 dan 20 PetroChina di Wilayah Tanjab Timur. Menurutnya seberapa jauh peran Pemda Dalam mendukung serta mengawasi kegiatan perusahaan-perusahan pemegang kontrak Seismik yang bersentuhan langsung dengan pemukiman dan lahan-lahan perkebunan milik Masyarakat Tanjab Timur serta seberapa pedulinya pemda atas hak Masyarakat yang berhubungan dengan ganti untung terhadap dampak dari kegiatan PetroChina yang berada dilahan mereka.

" Fraksi RNR meminta Bupati Cq Kabag Hukum Setda untuk meninjau SK Bupati Nomor 196 Tahun 2014 yang ditetapkan 3 Maret 2014 Ditandatangani Bupati Tanjab Timur Zumi Zola Zulkifli serta Menyarankan untuk direvisi SK Bupati Tanjab Timur Nomor 405 Tahun 2018 yang menggantikan atau menghapuskan SK Bupati Tanjab Timur Nomor 196 Tahun 2014 tentang penetapan harga besar ganti kerugian keruskan tanaman tumbuh kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi batu bara, bahan galian meineral logam serta non logam bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Tanjab Timur yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2018 dan ditandatangani Bupati Romi Hariyanto, karena menurut Fraksi RNR sudah tidak sesuai harga satuan ganti rugi yang tertuang dalam SK 405 Tahun 2018 tersebut dengan kondisi dan situasi di Tahun 2024 saat ini mohon dijelaskan ," tutupnya.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement