eNewsTimE.id, Tanjab Barat - Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, SIK, MM lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu dan Pil Ekstasi hasil tangkapan Tim Satresnarkoba akhir Tahun 2023 lalu.
Adapun Barang Bukti Narkotika seberat 2.987,4 Gram Netto dan 4 (Empat) Butir Ekstasi ini dimusnahkan dengan cara di Blender di Mapolres Tanjung Jabung Barat Barat. Barang haram yang bernilai sebesar Rp. 3.901.000.000,-. (Tiga Milyar) lebih ini, dapat menyelamatkan sekitar 15.000 orang.
Dalam giat ini, Kapolres Tanjung Jabung Barat menceritakan kronologis pemusnahan BB tersebut. Pada hari Minggu, tanggal (17/1/2023) sekira pukul 17.25 Wib anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Tanjung Jabung Barat dihubungi oleh pihak loket PO Hikmah Sugeng Mujayen bahwa ada penumpang yang mencurigakan.
"Penumpang ini tingkah lakunya mencurigakan yang saat ditanya tujuannya berubah-ubah dan berbelit-belit," ungkap Kapolres Rabu ( 6/3/24).
Setelah lebih kurang 10 menit mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Kawasan Pelabuhan datang ke Loket PO Hikmah Sugeng Mujayen dan langsung melakukan interogasi penumpang terduga pelaku.
"Anggota yang datang tidak hanya melakukan interogasi Anggota yang datang juga melakukan pengecekan terhadap barang bawaan terduga Pelaku dan saat ditanya apa isinya dijawab "tidak tahu dan hanya titipan"," katanya.
Curiga dengan Tas yang dibawa terduga Pelaku, personil Polres Tanjab Barat, membuka paksa tas yang dibawa pelaku tersebut. Ditemukanlah sebanyak 3 (Tiga) bungkusan berbentuk Segi Empat yang dikemas dengan 1 (Satu) bungkus teh China warna merah.
"Setelah dibuka bungkusan teh china tersebut didapati barang berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dimana setiap bungkusnya seberat 1000 Gram dengan total keseluruhan 3000 Gram," ini asli bukan tawas, ujar Kapolres yang baru bertugas di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini pada para Awak Media yang hadir pada Konferensi Pers.
Dikatakan AKBP Agung Basuki lagi, pelaku dan Barang Bukti (BB), diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat untuk ditindaklanjuti proses penyidikan.
Pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni FP (24) warga Jember Dusun Gelagasan RT 002 RW 011 Kelurahan Petung Kecamatan Bangsal Sari dan KDA (24) Warga Bekasi KP Cianter RT 002 RW 003 kelurahan Lengkong Karya Kecamatan Serpong Utara.
Terhadap tersangka tambah Kapolres, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atay pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberat hukuman mati.
Turut hadir saat pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, Kadis Kesehatan, H Zaharuddin, SKM, pihak kejaksaan dan terkait lainnya.
Terpisah, pelaku mengatakan, kalau dirinya tidak tau kalau barang yang dititipkan itu adalah Narkoba. Dia hanya mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membawa barang haram itu ujar pelaku tertunduk. Dan mengaku sangat menyesal dengan kejadian yang menimpa dirikan dan sepupunya.
Jelang Nataru Sekda Tanjab Barat Tinjau Pasar dan Pelabuhan 6
Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Betara 6
Bupati Anwar Sadat: Bersama Lawan Korupsi, Wujudkan Indonesia Maju di Tanjab Barat 6
Bupati Tanjab Barat Pimpin Peletakan Batu Pertama Masjid Daarun Najah, Beri Bantuan Rp 15 Juta 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan