Diskominfo Provinsi Jambi Buka FGD Informasi dan Dokumentasi



Kamis, 16 Maret 2023 | 16:02:59 WIB




Advertisement


Advertisement

eNewsTimE.id, Jambi - Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah, M.E mengatakan bahwa Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya. Untuk itu diperlukan ketersediaan informasi publik secara berkelanjutan yang dapat diakses oleh Masyarakat, sehingga upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dapat dicapai. Hal tersebut diungkapkannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kamis (16/03) bertempat di Hotel Semagi, Kab. Bungo.

Ariansyah, dalam sambutannya menyebutkan bahwa  berdasarkan fakta, masih  banyak kab/kota di Provinsi Jambi yang tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan dan  disediakan  sebagaimana  amanat  dari  UU KIP. Hal tersebut dapat dilihat secara langsung bahwa minimnya ketersediaan dokumen informasi publik  pada mayoritas website PPID di Kabupaten se-Provinsi Jambi.

"Kita tahu bahwa dengan   tersedianya   informasi  Pada website PPID, diharapkan dapat memangkas waktu bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi. Sehingga pada akhirnya kualitas pelayanan informasi publik menjadi cepat dan sederhana," ucapnya.

"Untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat dibutuhkan sinergisitas serta komitmen yang kuat dari seluruh elemen mulai dari Kepala Daerah, Kepala Perangkat Daerah, sampai dengan para petugas/admin PPID yang terlibat secara langsung dalam pelayanan informasi publik," tambahnya.

"Selain menjadi kewajiban badan publik, Ketersediaan dan pelayanan informasi publik pada masing-masing Kab/Kota di Provinsi Jambi juga senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahunnya oleh Komisi Informasi  Provinsi Jambi. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengukur transparansi badan publik, jika suatu badan publik transparan maka akan diberikan sebuah reward dengan predikat tertinggi “Informatif”, jika sebaliknya maka badan publik akan dikategorikan sebagai institusi yang tertutup/tidak transparan (tidak menyediakan informasi publik)," imbuhnya.

"Untuk itu, kami minta kepada seluruh perangkat daerah untuk membuka informasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai kita menutup informasi yang seharusnya disediakan," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, bahwa pada kegiatan tersebut turut hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir, yang menjadi narasumber, Kepala Dinas Kominfo Bungo, Zainadi, serta para peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah di lingkup Kab. Bungo dan Kab. Tebo.

 


Penulis: Akhmad
Editor: Akhmad SF
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement