EnewsTimE, Jambi - Selain Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Andri Tan juga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Pengadilan Tinggi Jambi yang memvonisnya bersalah karena menggelapkan pajak senilai hampir Rp 3,5 Miliar.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi Nomor 77/Pid.Sus/2022/PT Jambi, tertanggal 26 Juli 2022 memutus, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb tertanggal 10 Juni 2022 serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah.
Putusan PN Jambi, Nomor 155/Pid.Sus/2022/PN Jmb, Andri Tan divonis penjara selama enam bulan dan denda 2 kali nilai kerugian pendapatan negara yang ditimbulkan yakni sebesar (x2 Rp 3.532.036.02.,00) atau berkisar Rp 7 Miliar. Dan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendaya disita untuk dilelang jaksa, dan apabila harta bendanya tidak cukup, dikenakan hukuman pengganti tiga bulan penjara.
Diketahui, Andri Tan yang merupakan Direktur PT Jambi Tulo Pratama ini, pada peradilan tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi menggandeng pengacara dari Kantor Ilham Kurniawan Dartias SH MH & Partners. Kini, pada tingkat Kasasi, dia menggandeng pengacara dari Kantor Hukum Wajdi & Rekan.
"Ya kita mengajukan Kasasi juga, saya dampingi tingkat Kasasi," kata Wajdi SH dikonfirmasi, Senin (23/1/2023). Wajdi mengungkapkan penyerahan akta memori kasasi atas perkara Andri Tan kepada MA telah dilakukan melalui panitera di Pengadilan Negeri Jambi pada 15 Agustus 2022.
Dalam memori Kasasinya Wajdi meminta agar Andri Tan bebas murni. "Sesuai dengan asas Nein Straft Zonder Schuld, tidak ada pidana tanpa kesalahan maka klien saya beralasan dibebaskan dari segala dakwaan,"ujarnya.
Wajdi mengatakan, berdasarkan fakta hukum tidak ada pidana perpajakan yang terjadi pada kliennya. "Hanya ada kekeliruan dalam memahami kewjiban hukum terkait penyetoran PPN. dalam transkasi pembelian minyak dengan klien saya sudah bayar ppn, akan tetap tdak disetor oleh pihak perusahaan penjual. kewajiban hukum penjual yang setor ppn bukan pembeli," ujarnya.
Pada perkara yang sama, JPU dari Kejari Jambi juga mengajukan Kasasi ke MA. Dalam memorinya di, JPU meminta agar memutus perkara Andri Tan sesuai tuntutan awal pada sidang di tingkat Pengadilan Negeri Jambi.
"Agar divonis tiga tahun penjara dengan perintah segera ditahan di rumah tahanan negara," kata Humas Kejari Jambi, Wesly Sirait MH.
Dirangkum dari banyak sumber, Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak terhadap suatu putusan pengadilan tinggi. Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.
Selama menjalani proses hukum, Andri Tan hanya sesaat mencicipi perihnya hidup di rumah tahanan yang disiapkan negara, yakni pada 11 Maret hingga 30 Maret 2022 saat menjadi tahanan titipan penuntut umum.
Andri Tan selanjutnya ditetapkan menjadi tahanan rumah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi mulai 28 Maret hingga hingga 20 Juni 2022. Dan tahanan rumah berdasarkan penetapan pihak Pengadilan Tinggi Jambi mulai 16 Juni hingga 13 September 2022.
Informasi JPU Kejari Jambi, mengacu putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Andri Tan harusnya sudah ditahan di rumah tahanan negara. Dalam perjalanannya, dia mengajukan pengalihan tahan rumah.
Pihak PN Jambi dan PT Jambi belum dikonfirmasi terkait alasan pengalihan penahanan Andri Tan.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
H. Sulaiman, Anggota DPRD Muaro Jambi Terpilih Sebagai Ketua Komisi III 6
Kapolsek Pelawan Singkut Laksanakan Jumat Curhat di Desa Bukit Tigo
Laksanakan Jumat Curhat, Kapolres Sarolangun Sambangi Masyarakat
JPU Kejari Jambi Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Pengemplang Pajak Andri Tan
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan