Jasa Raharja Jambi Konsisten Selesaikan Hak Santunan Korban Lakalantas

Laka Sepeda Motor Di Thehok


Rabu, 28 Desember 2022 | 11:47:15 WIB



Arief Basuni

Advertisement


Advertisement

eNewsTiMe.id, Jambi - PAM Natal 2022 Jasa Raharja Jambi konsisten menyelesaikan hak santunan korban kecelakaan sepeda motor di Thehok. 

Kecelakaan terjadi pada tanggal 25 Desember 2022 bertepatan dengan perayaan Natal Tahun 2022. Sepeda motor Honda scoopy BH 4376 OR datang dari arah Simpang PGA hendak menuju ke arah SPBU Beringin, sesampainya di depan Press Pelag Bintang sepeda motor menabrak belakang sebelah kanan dari Mobil Mitsubishi Truck Colt Diesel BH 8146 MO yang berada di sebelah kiri jalan yang sedang Parkir dari arah tempuh sepeda motor scoopy. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny mengatakan, pengendaraa sepeda motor yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka dan meninggal dunia, sedangkan penumpang sepeda motor luka-luka dan dirawat.

“Minggu, 25 Desember 2022 bertepatan dengan perayaan Natal Tahun 2022 terjadi kecelakaan di Kota Jambi melibatkan sepeda motor dengan truck, pegawai Jasa Rahraja Jambi yang bertugas Piket PAM Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 proaktif mengunjungi korban ke rumah sakit bersama pihak kepolisian” Ujar Donny. 

Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi menyampaikan rasa belasungkawa kepada pihak keluarga korban. 

"Semoga Korban dan pihak keluarga diberikan ketabahan atas musibah kecelakaan yang terjadi, pegawai mobile service Cabang Jambi jemput bola mengunjungi rumah duka untuk memastikan ahli waris yang sah untuk menyampaikan hak santunan meninggal dunia, sedangkan penumpang sepeda motor yang mengalami luka-luka dan masih dalam perawatan di rumah sakit diterbitkan surat Jaminan biaya rawatan “ ujar Donny.

Nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000,- sedangkan korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta sesuai Permenkeu RI No.16 Tahun 2017. 

“Santunan meninggal dunia sebesar Rp 50.000.000 an. Aldi Saputra diselesaikan transfer rekening kepada ahli waris bapak Marnadi selaku ayah korban sehari setelah kecelakaan yakni tanggal 26 Desember 2022, diterbitkan biaya perawatan korban an Zaitun sebesar Rp 20.000.000 kepada Rumah Sakit Royal Prima,” tutup Donny.

Jasa Raharja hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Semoga seluruh masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melindungi Bangsa.


Penulis: Arief Basuni
Editor: Arief Basuni
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# JAMBI

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement