Hingga Juni, 4 ASN di Tanjabtim Ajukan Cerai

Tahun 2021 Sebanyak 11 ASN


Minggu, 19 Juni 2022 | 02:33:34 WIB



Hati Yusmiati
Hati Yusmiati AKHMAD. SF/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjabtim mencatat hingga bulan Juni 2022 ini ada sebanyak 4 ASN yang telah mengajukan berkas perceraian.

Kabid Diklat, Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Hati Yusmiati mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil keempat ASN tersebut untuk dilakukan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku oleh tim. ‘’Intinya kita disini hanya mengeluarkan rekomendasi ke Pengadilan Agama setelah dilakukan pembinaan dan mediasi,’’ katanya, kemarin.

Dia menerangkan, keempat ASN yang telah mengajukan berkas perceraian itu, diantaranya 3 laki-laki dan 1 perempuan. Kalau menurut data, kebanyakan suami yang mengajukan cerai, namun kenyataannya kebanyakan istri sebagai penggugat. Karena tidak mau melakukan semua prosesnya, jadi pihak istri yang meminta kepada pihak suami untuk memprosesnya. "Jadi istrinya yang minta bantu kepada suaminya untuk melakukan proses perceraiannya, makanya kebanyakan suami yang mengajukan," terangnya.

Dijelaskannya, keempat ASN itu bertugas di Dinas Kesehatan 2 orang, Inspektorat 1 orang dan Badan Keuangan Daerah 1 orang. Selanjutnya berdasarkan data pada tahun 2021 lalu, ada sebanyak 11 ASN yang mengajukan cerai dilingkup Pemkab Tanjabtim. "Ke 11 ASN itu sudah kita keluarkan surat rekomendasinya ke Pengadilan Agama. Namun masih ada beberapa ASN yang belum menyerahkan akte cerainya ke kita," jelasnya.

Selama proses perceraian ASN di Tanjabtim, ada 1 ASN yang berprofesi sebagai bidan mengajukan cerai, namun pada proses persidangan akhirnya mereka rujuk kembali. Hal ini lah yang sangat perlu dilakukan pembinaan dan media, selagi masih bisa diselesaikan dan diperbaiki, kenapa harus cerai. "Kami akan berupaya semampunya untuk ASN yang ingin pisah. Namun kembali lagi kepada mereka, kalau dalam proses pembinaan masih bisa rujuk, ya Alhamdulillah. Tapi kalau tidak, mungkin itu sudah suratan takdir dari yang diatas," sebutnya. Dia menambahkan, bahwa faktor terjadinya perceraian dilingkungan ASN ini kebanyakan dikarenakan kurangnya komunikasi yang mengakibatkan pertengkaran yang berlarut-larut. Kemudian adanya pihak ketiga, seperti pihak keluarga ikut campur dalam rumah tangganya dan lain-lain. Bahkan berkemungkinan juga ada persoalan ekonomi. "Kalau dilingkungan ASN, biasanya soal pertengkaran dan adanya pihak ketiga. Kalau terkait ekonomi mungkin saja ada," tukasnya.


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BAHARUDDIN
Sumber: eNewsTimE.id

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement