Muara Sabak,eNewsTimE.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 102 Tahun 2019 tentang pemanfaatan Hak Akses Data Kependudukan yang berlangsung di Gedung PKK Bukit Mendatang, Kamis (18/11/21).
Kegiatan itu dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aruji, S.H. turut dihadiri Kepala Bidang Inovasi Amriyanto dan diikuti oleh segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se Tanjab Timur.
Sosialisasi implementasi hak akses data kependudukan berbasis data warehouse via web portal permendagri no 102 Tahun 2019 ini, Kata Aruji, ber tujuan supaya Penggunaan Web portal sebagai solusi bagi OPD/Lembaga pengguna yang akan mengakses data kependudukan namun tidak memiliki aplikasi. " ini untuk memperkuat pemahaman pemanfaatan data kepada OPD se Tanjabtim ," Terangnya.
Diharapankan, dengan di gelarnya Sosialisasi ini, OPD yang belum melakukan perjanjian kerjasama dangan Dukcapil agar dapat segera melakukan kerjasama (PKS), agar dapat mengakses data dukcapil untuk kepentingan OPD masing - masing. " Untuk menjamin kesesuaian Implementasi petunjuk teknis dan PKS oleh penggunanya, Dukcapil memanfaatkan tenaga teknis ," Paparnya.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Bupati Dillah Bersama Wabup Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ulu 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar