Melalui Kuasa Hukumnya, KPU Tanjabtim Ajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri



Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:00:28 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Melalui 3 kuasa hukumnya, Rifki Septino, M. Akbar Husni dan Tengku Ardiansyah, Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Rabu (13/10/2021) resmi mendaftar dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Pasalnya, menurut salah satu Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Rifki Septino, ada beberapa poin dinilai Cacat Hukum yang dilakukan oleh Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pasca penggeledahan dan penyitaan Barang di Kantor KPU Tanjab Timur beberapa hari lalu.

"Seharusnya, penggeledahan disertai surat izin penggeledahan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim juga harus menghadirkan saksi dari pihak Kepolisian atau pejabat lingkungan setempat, minimal Ketua RT pada saat penggeledahan. Pihak Kejaksaan juga dinilai arogan, padahal penggeledahan itu hanya proses penyelidikan biasa," ucapnya.

Terkait hal ini, KPU Kabupaten Tanjabtim juga sudah meminta arahan KPU RI. Dari arahan KPU RI, seharusnya terlebih dahulu yang melakukan pemeriksaan terhadap KPU di daerah adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), bukan langsung melakukan penindakan dengan cara pidana. 

"Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 30 tahun 2014. Ada namanya penindakan administrasi terlebih dahulu yang dilakukan oleh APIP," jelasnya.

Dia juga menilai tidak ada anggaran fiktif yang dikelola oleh KPU Kabupaten Tanjabtim. Semuanya sudah sesuai dengan prosedur, karena ada aturan hukumnya. Setiap pendanaan yang keluar, selalu dilakukan supervisi oleh KPU provinsi, dan baru bisa dikeluarkan. "Jadi semua prosedur laporan keuangan yang akan dicairkan itu kalau menurut kita sudah sesuai," ungkapnya.

Perlu diketahui juga, bahwa anggaran senilai Rp 19,7 Miliar yang diperuntukan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2020 lalu itu, bukan sepenuhnya dikelola oleh KPU Kabupaten Tanjabtim. Dimana, KPU Kabupaten Tanjabtim hanya mengelola anggaran kurang lebih sebesar Rp 2 Miliar. Sisanya diperuntukan untuk Ad Hock yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing, seperti PPK, PPS dan lain-lain. "KPU hanya mengelola anggaran kurang lebih Rp 2 Miliar, sisanya dikelola oleh pihak PPK, PPS dan lain-lain di 11 kecamatan," terangnya.

Bahkan terkait penggunaan anggaran tersebut juga sudah diaudit oleh BPK, dan tidak ada temuan dalam pemeriksaan BPK tersebut. Hanya saja, ada Silva dan itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh pihak KPU Kabupaten Tanjabtim. "Jadi semuanya sudah clear and clean oleh BPK. Setelah itu pun juga ada supervisi dari KPU Provinsi Jambi terhadap penggunaan dana tersebut, dan itu juga tidak ada masalah," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga kebingungan terkait dengan dasar pihak Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena dalam surat yang diterima oleh KPU tidak ada tertulis dasarnya apa, tapi hanya tertulis perintah penyelidikan dan penyidikan saja. "Perlu diketahui, pihak Kejaksaan telah menetapkan perkara ini dari penyelidikan naik ke penyidikan tertanggal 15 September 2021 lalu. Namun sampai hari ini pun, pihak Kejaksaan tidak pernah mengeluarkan SPDP terkait perkaran ini. Seharusnya ada, sesuai dengan putusan MK setelah 7 hari surat perintah penyelidikan diterbitkan," tegasnya.

Selain itu juga, prosedur pemanggilan terhadap saksi-saksi menurut penasehat hukum KPU Kabupaten Tanjabtim, tidak sesuai dengan aturan yang ada. Seharusnya panggilan itu dilakukan Tiga hari sebelum saksi datang. Tapi pihak Kejaksaan selalu melakukan pemanggilan sehari sebelumnya. "Untuk dasar pemanggilan para saksi pun juga tidak ada menyebutkan dasarnya. Hanya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi saja," imbuhnya.

Selanjutnya, terkait dengan barang sitaan hasil penggeledahan, seperti uang tunai sebesar Rp 230 juta merupakan uang pribadi milik Bendahara hasil penjualan tanah, yang kemudian dititipkannya di brangkas KPU Kabupaten Tanjabtim. Karena menurut Bendahara di berangkas uang tersebut akan aman. "Kemudian terkait dengan temuan puluhan stempel tersebut, kami pastikan kalau stempel tersebut adalah stempel lama, zaman KPU dulu dan tidak pernah dipergunakan, jadi belum sempat dimusnahkan," tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa pihaknya juga akan membuat laporan secara administrasi kepada atasan penyidik atas tindakan-tindakan arogansi dan tendensius saat penggeledahan yang dilakukan pihak Kejaksaan. Karena ada terjadi ketersinggungan oleh oknum Kejaksaan saat pihak KPU menjawab pertanyaan, dan mengancam melemparkan botol air mineral kepadanya. "Ada juga oknum Kejaksaan yang mendorong dan menusuk pihak KPU dengan tongkat komando. Nah ini yang perlu kita klarifikasi, seharusnya penggeledahan tersebut dilakukan dengan humanis bukan dengan kekerasan. Itu yang sangat kita sayangkan," ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga merasa bingung dengan pihak Kejaksaan. Pasalnya, sebelum penggeledahan dilakukan, sekitar Dua bulan lamanya pihak Kejaksaan sudah membawa berkas-berkas yang ada di KPU. Namun beberapa hari sebelum penggeledahan, berkas itu dikembalikan. Selanjutnya di penggeledahan berkas tersebut disita lagi. "Setelah penggeledahan tanggal 29 September, di tanggal 1 Oktober 2021 ada beberapa item dikembalikan dengan berita acara tetap di tanggal 29 September 2021.

Selain itu, Dia juga mengklarifikasi terkait pernyataan pihak Kejaksaan bahwa Tiga ruangan yang telah disegel telah dibuka. Faktanya, sampai saat ini Tiga ruangan tersebut belum dibuka. Jadi menurutnya, siapa yang menyegel, maka Dia lah yang membuka, kenapa pihak KPU yang harus membukanya sendiri. "Karena membuka segel itu harus ada saksi dan berita acaranya. Jangan nanti mereka menyuruh membuka, dan kami yang bermasalah. Karena terkait itu harus ada kepastian hukum. Kalau memang disuruh membuka, ya silahkan keluarkan surat tertulisnya," katanya.

Saat dimintai tanggapannya terkait dengan aksi penggeledahan tanpa adanya tersangka ? Dia menyebutkan, itu tadi bahwa prosedur yang dilakukan Kejaksaan dianggap cacat hukum. Karena proses penyelidikan, penyidikan dan sita maupun penggeledahan itu kan semuanya adalah ranah praperadilan. Makanya KPU Tanjabtim melakukan upaya praperadilan.

 


Penulis: Team
Editor: Baharuddin/NT
Sumber: eNewsTimE

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement