Tingkatkan Kompetensi Tenaga Konstruksi, Dinas PUPR Tanjabtim Gelar Pelatihan



Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:59:45 WIB



BAHARUDDIN/NT
BAHARUDDIN/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan mendukung percepatan Program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam percepatan sertifikasi tenaga kerja kontruksi yang berkualitas dan berdaya saing, khusunya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka kegiatan Program Pengembangan Jasa Kontruksi dan Pelatihan tenaga terampil Kontruksi, di Kantor UPTD Alkal Kecamatan Muarasabak Barat, Rabu (13/10/2021).

Dari 50 orang peserta dari 11 Kecamatan se_Kabupaten Tanjab Timur, akan di bagi menjadi 3 Kelas, Kelas Terampil, Tukang Batu dan Tukang Keramik. Selain itu, dalam kurun 2 hari (13 -14 Oktober 2021) peserta akan mendapatkan bimbingan teknis, pelatihan, sekaligus praktek langsung Ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang kompeten.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Risdiansyah, ST, MM, menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (Jakon), di wajibkan setiap tenaga kerja kontruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja, serta para penggunaan jasa atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja. "Selain menindaklanjuti UU NO 2 TAHUN 2017, kegiatan ini sekaligus mendukung program Presiden Indonesia Joko Widodo dalam rangka mendorong percepatan sertifikasi tenaga kerja kontruksi terkhusus di Kabupaten Tanjab Timur.

Ditambahkan Risdiasyah, pelatihan seperti ini sangat - sangatlah penting dan bahkan bisa membatu dalam meningkatkan Perekonomian masyarakat. "Salah satu keuntunganb pekerja yang sudah memiliki sertifikat bisa mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini, dimana sektor konstruksi menjadi salah satu sektor andalan Pemerintah untuk ketahanan ekonomi Bangsa juga tentang kesadaran terhadap Prokes Kesehatan pada Proyek Konstruksi. Tentu menyediakan tenaga kerja bersertifikat adalah suatu keharusan," jelasnya.

"Untuk mewujudkannya, Kita selaku Pemerintah tidaklah akan bisa jika bekerja sendiri, melainkan membutuhkan kerjasama dari seluruh stakeholder industri konstruksi," tambah Pak Kadis," tambah Kadis PUPR.

Lebih lanjut, Risdiansyah menjelaskan pentingnya menggunakan APD Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Kita harus utamakan keselamatan dan kesehatan dalam bekerja," tegasnya.

 


Penulis: Baharuddin/NT
Editor: Baharuddin/NT
Sumber: eNewsTimE

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement