Sekda Sudirman Fasilitasi Tindak Lanjut Penyelesaian Aset Pemkab Kerinci dengan Kota Sungaipenuh



Jumat, 18 Juni 2021 | 05:21:39 WIB



Sekda Sudirman Fasilitasi Tindak Lanjut Penyelesaian Aset Pemkab Kerinci dengan Kota Sungaipenuh
Sekda Sudirman Fasilitasi Tindak Lanjut Penyelesaian Aset Pemkab Kerinci dengan Kota Sungaipenuh AVERMAN DEKA/NT

Advertisement


Advertisement

KERINCI, eNewsTimE.co - Dalam penyerahan asset, semua harus mengetahui aturan yang berlaku agar tidak menjadi kesalahan dikemudian hari. Demikian dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H. Sudirman, SH, MH saat memimpin rapat tindak lanjut Penyelesaian Aset  Personil Pembiayaan sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) Pemerintah Kabupaten Kerinci kepada Pemerintah Kota Sungaipenuh, di ruang Utama Kantor Bupati Kerinci, Kamis (17/06/2021).

Rapat dipimpin ini untuk mendegarkan masukan dan langkah-langkah yang harus ditindaklanjuti agar didalam penyerahan aset tidak menjadi kesalahan. ‘’Ada Tiga langkah yang menjadi utama disini. Yaitu serah terima aset juga dikalungi pinjam pakai aset. Kemudian pencatatan dari Kerinci menghapus aset yang diserahkan dan Kota Sungaipenuh harus mencatat seluruh aset yang diserahkan. Dan penyelesaian ini harus sesuai dengan regulasi dan mempedomani KPK,’’ jelas Sekda Sudirman.

Sudirman menyebutkan, bahwa tujuan penyerahan ini agar tidak menggangu pelayanan terhadap masyarakat yang ada di Kabupaten Kerinci juga Kota Sungaipenuh.

Sementara itu, Bupati Kerinci, Adi Rozal menyampaikan, Pemerintah Kabupaten kerinci sudah menjalini beberapa kali tahapan penyerahan aset kepada pemerintah Kota Sungaipenuh, sebagai memenuhi aturan yang berlaku dalam pelayanan terhadap masyarakat tidak tergangu. ‘’Dalam penyerahan aset ada proses-proses dan tahapan tahapan jangan ada menimbul kesalahan dikemudian hari dari kedua belah pihak,’’ kata Bupati.

Pada kesempatan yang sam, Wakil Wali Kota Sungaipenuh , Zulhelmi  menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah terbentuknya Kota Sungaipenuh, telah disepakati bahwa penyerahan aset diserahkan paling lambat 5 tahun, sejak dilantiknya pemerintahan baru, tapi sampai kini sudah hampair 13 tahun. Denga terlambatnya penyerahan akan tergaggu pelayanan publik di tengah masyarakat. ‘’Masalah pelayanan publik, merupakan sarana dan prasarana,  untuk melayani dari penilaian dari OJK Kota sungaipenuh mendapat Zona Kuning, mudah-mudahan dengan selesainya persoalan asset  Kota Sungaipenuh mendapatkan zona hijau,’’ tandanya.


Penulis: AVERMAN DEKA
Editor: BAHARUDDIN
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement