Korupsi Dana Desa, Sekdes Sungai Tering Nipah Panjang di Limpahkan ke Jaksa Penuntut



Rabu, 16 Juni 2021 | 19:32:50 WIB



Konferensi Pers Tersangka Tipikor  di MC Kejari Tanjab Timur / BAHARUDDIN/NT
Konferensi Pers Tersangka Tipikor di MC Kejari Tanjab Timur / BAHARUDDIN/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Pasca penetapan  inisial MH Sekdes Sungai Tering, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur pada tahun 2020 lalu sebagai tersangka dugaan Kasus Korupsi Dana Desa tahun 2018, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur melakukan pelimpahan tahap ll ke Jaksa penuntut karena melakukan pengembangan  ditemukan pekerjaan - pekerjaan MH yang tidak sesuai dengan RAB.

Dimana sebelumnya Kejari Tanjabtim terlebih dahulu melakukan penangkapan yakni rekan MH  Mantan Pjs Kades Sungai Tering dengan kasus yang serupa. Mantan Pjs tersebut sudah dititpkan  di Lapas Polres Tanjabtim yang sudah melakukan inkrah. 

Seperti yang disampaikan Kepala Kejari Tanjabtim Rachmad Surya Lubis SH.M.Hum, bahwa dasar penyidik Kejari melakukan pelimpahan tahap ll ke Jaksa penuntut kepada tersangka MH dikarenakan pihanya sudah menemukan pekerjaan - pekerjaan tersangka MH di lapangan yang tidak sesuai dengan RAB dan saran - saran dari para ahli. "Sehingga Negara harus mengalami kerugian ratusan juta rupiah," ucapnya pada saat Konferensi Pers, Rabu (16/6/2021) di Aula MC Kejari.

Selanjutnya, Rachmad memaparkan garis besarnya bukti - bukti yang telah diperbuat tersangka MH untuk melakukan tindak Korupsi. "Berupa laporan Penimbunan Badan Jalan sebesar 100 juta rupaih sedang penyidik ahli Kami menghitung hanya  48 juta rupiah saja yang diluncurkan tersangka, pembangunan Lapangan Bola Kaki yang seharusnya memakai 22 buah Paralon berukuran 10 inci  namun ditemukan di lapangan hanya mengguna 2  buah paralon saja. Pemasangan 14 buah Pipa grapanis padahal menurut RAB harus 24 buah. Pelaporan pembayaran gaji tukang dibuat sesuai dengan anggaran,  namun realisasinya tidak sesuai dengan fakta - fakta yang ada di lapangan. Kami telah melakukan audit terlebihdahulu melalui Dispektorat Pemerintah Daerah menemukan kerugian Negara berkisar sebesar 280 juta rupiah," bebernya.

Atas perbuatan tersangka, tambah Rachmad, di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. "Sementara ini tersangka di titipkan Kejari di Polres Tanjabtim selama 20 hari ke depan sebelum di limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.

Untuk pelaku yang pertama sambungnya, sudah di lakukan eksekusi dan dititipkan di lapas Prolres Tanjabtim untuk mengjalanin Hukuman. 

"Ini emang kasus 2020 yang kita kembangkan sehingga mendapatkan satu orang tersangka baru dan ini juga merupakan tersangka terakhir dalam pengembangan Kasus tersebut. Karena emang dalam pengembangan dan penyelidikan di lapangan hanya mantan Pjs Kades dan Sekdes Sungai Tering ini yang terlibat," tutupnya.

 


Penulis: Baharuddin/NT
Editor: Baharuddin/NT
Sumber: Kejari Tanjabtim

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement