Kebakaran Sering Terjadi di Tanjabtim Diduga Akibat Korsleting Listrik, Ini Kata Pihak PLN



Jumat, 11 Juni 2021 | 14:59:59 WIB



Kebakaran yang terjadi di Desa Mendahara Tenggah yang menghanguskan Seratus lebih Rumah Warga
Kebakaran yang terjadi di Desa Mendahara Tenggah yang menghanguskan Seratus lebih Rumah Warga

Advertisement


Advertisement

0Tanjab Timur, eNewsTimE.co - Bencana terbakarnya kediaman Masyarakat yang diduga akibat hubungan arus pendek ( Konsleting, red), Manager PLN Rayo Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur ( Tanjab Timur) Provinsi Jambi angkat Bicara. Soal, Jaringan Instalasi Listrik dalam rumah, PLN percayakan penuh kepada Instalatir. 

Manager PLN Rayon Muara Sabak Helmi Lazuardi saat di konfirmasi media ini melalui pesan singkat median Whatshaap, Kamis (10/06/21) sore, menyampaikan Bahwa kewenangan PLN dengan pelangan hanyalah sebatas Jaringan listrik luar rumah sampai dengan KWH meter. Sedangkan Instalasi listrik yang berada didalam rumah merupakan kewenangan milik pelangan.  " Kewenangan Kita hanya sebatas jaringan listrik luar hinga amper ," Ucapnya.

Sebelum amper calon pelangan dipasang, Kata Lazuar, diluar syarat theknis dan administrasi, Calon pelanggan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh suatu badan Instalatir yang terdaftar di ESDM terlebih dahulu, agar bisa menjadi pelanggan. " Jika SLO sudah terbit, berarti pembuat SLO sudah verifikasi ke lokasi dan dari PLN mengetahui bangunan/instalasi tersebut layak dari terbitnya SLO tadi," Katanya.

Saat ditanya bila instalasi dalam rumah calon pelanggan tidak layak, siapa yang bertangung jawab bila terjadi musibah yang tidak diinginkan, Pihak PLN tidak direspon pertanyaan tersebut.

Selain itu, saat ditanyakan ada tidaknya kewajiban PLN memsosialisasikan kepada Masyarat terkait stadarisasi kelayakan instalasi rumah dalam yang harus dipasangkan, dan tata cara pengunaan instalasi rumah dalam. Pihak PLN Rayon Muara Sabak tersebut tidak berkomentar hinga berita ini diterbitkan.

 

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Beni Murdani. S.E
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement