MUARASABAK, eNewsTimE.co – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi telah menyepakati untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri tahun 2021 diperbolehkan bagi masyarakat Kabupaten Tanjabtim yang berada di Desa/Kelurahan yang tidak masuk dalam kategori Zona Merah dan Orange. ‘’Artinya, bagi masyarakat yang berada di Zona Hijau dan Kuning atau aman, maka akan diperbolehkan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri secara bersama dengan syarat memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat dan Sholat di lapangan terbuka,’’ ungkap Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto yang memimpin langsung Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati, Senin (10/5/2021).
Selain dari membahas tentang pemberlakuan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah, Rapat Korrdinasi ini sekaligus membahas tentang penyerahan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjabtim untuk insentif Guru Agama melalui Pondok Pesantren dan bantuan biaya pendidikan Luar Negeri (Sudan) serta biaya pendidikan Luar Negeri (Mesir). ‘’Tak henti-hentinya kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta lakukan 5M : Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan/gunakan selalu Hand Sanitizer, Menjauhi Kerumunan, serta Membatasi mobilitas dan interaksi. Dan tidak lupa selalu berdoa untuk kebaikan kita semua. Bersama Kita Lawan Covid-19,’’ himbau Bupati Romi.
Perpustakaan dan Kearsipan Tanjabtin Launching aplikasi ipustakatanjabtim 6
Bawaslu Adakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Perempuan 6
Cegah Covid-19, Petugas Bubarkan Pemuda yang Berkumpul di Muara Bulian
Bersama Melawan Covid-19, Pemkab Tanjabtim Kembali Kaji Sejumlah Kebijakan