Kapolres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan 17 Box Baby Lobster Di Kecamatan Mendahara



Jumat, 22 Januari 2021 | 14:51:57 WIB



Baharuddin/NT
Baharuddin/NT

Advertisement


Advertisement

Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar Konferensi Pers terkait penangkapan Baby Lobster, di halaman Sat Polair Sabak Timur, Jumat (22/1/21)

Kapolres Tanjab Timur AKBP Deden Nurhidayatullah, SH, SIK bersama BKIPM (Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu Keamanan Hasil Perikanan) Jambi Suhardbo, Kasat IK, Kasat Polair, Kasubbag Humas, Kasi Propam dan KBO IK Polres Tanjab Timur menjelaskan tentang kronologis penangkapan Baby Lobster Penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan ada masuk barang ilegal berupa baby lobster Melalui Perairan Kabupaten Tanjab Timur. 

"Penangkapan dipimpin oleh Satpolair Tanjab Timur yang di pimpin oleh Iptu Adimansyah. SH bersama Anggota selaku Satgas Anker Anti Kejahatan Wilayah Perairan melakukan penyelidikan dan tepatnya di jembatan Apung Desa Lagan Ilir Kec. Mendahara Jumat 22 Januari 2021 Pukul 22.00 Wib," ungkapnya. 

Lanjutnya, Team mengamankan 2 Unit Mobil dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata membawa 17 Box diperkirakan berisi Benih Baby Lobster dengan jumlah diperkirakan 94.500 ekor dari Merak Banten yang selanjutnya akan dikirim ke Luar negeri melalui perairan Kab. Tanjab Timur.

"Atas kejadian diatas selanjutnya tim mengamankan Tersangka TS dan ES berikut barang bukti berupa 2 Unit mobil yang terdiri dari 1 Unit Kijang Inova Silver dan 1 unit Xenia Silper dan 17 Box berisikan Beby Lobster ke Sat Polair Polres Tanjab Timur guna dilakukan penyelidikan dan Penyidikan," Beberapa Deden. 

"Atas perbuatan tersangka tersebut Negara telah dirugikan sebesar lebih kurang 24 Milyar dan atas perbuatan tersangka tersebut di jerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat.1 UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Jo Pasal 31 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuh-tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak 1,5 Milyar," Tutupnya. 

 

 


Penulis: Baharuddin
Editor: Baharuddin


Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement