KPU Tanjabtim Tandatangani Berita Acara Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Tahun 2020



Kamis, 17 Desember 2020 | 11:49:31 WIB



Penandatangan Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
Penandatangan Hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menandatangani dan menetapkan Hasil pleno Rekapitulasi Pengitungan suara  pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tanjabtim, Kamis (17/12/2020) pukul 03.30. wib. Acara berlangsung di ruangan Pola kantor Bupati Tanjab Timur dengan pengawalan ketat oleh pihak TNI dan Polri.

Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis,S.IP menyampaikan, berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitugan dari setiap kecamatan ditingkat kabupaten Hasil penetapan penghitungan surat suara di tingkat kabupaten Suara sah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, Pasangan No urut Satu, pasangan Abdul Rasyd, SP, MH, dan Drs, H. Mustakim, sebanyak 29. 399 suara. Pasangan No urut Dua, pasangan H. Romi Hariyanto, SE, dan H. Robby Nahliyansyah, SH, sebayak 97.381 suara.

Dimana dalam perhitungan suara disaksikan oleh para saksi pasangan calon serta diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Tanjabtim, dilakukan penjumlahan data data dari seluruh kecamatan dalam wilayah kabupaten, dalam formulir model D, hasil kecamatan KWK dan dituangkan dalam Formulir D, hasil kabupaten /kota KWK, jelas Nurkholis.

Kemudian berita acara dan sertifikat Rekapitulasi ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Tanjabtim  serta saksi yang hadir yang dibuat dalam enam rangkap,"ucap Nurkholis.

 


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement