Dosen Rangkap Jabatan Birokrasi Ketika Kampus Membunuh Masa Depan Tendik



Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:54:37 WIB



Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh: Ramadhany Agus, S.Sy., M.H. (Akademisi)

?Perguruan tinggi merupakan institusi moral dan keilmuan yang memikul tanggung jawab peradaban. Sebagai benteng rasionalitas, kampus dituntut menjadi role model dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Namun, di balik narasi kemajuan akademik dan reformasi birokrasi, terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian publik maraknya penyimpangan sistem merit dalam penataan Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di internal perguruan tinggi, khususnya terkait dengan marginalisasi jalur karier Tenaga Kependidikan (Tendik).

?Dalam ekosistem perguruan tinggi, Tendik adalah tulang punggung operasional. Pengelolaan keuangan, tata kelola kepegawaian, audit administrasi, hingga sistem informasi sangat bergantung pada profesionalisme dan kualifikasi teknis Tendik. Kendati demikian, realitas di lapangan menunjukkan kecenderungan tersumbatnya jenjang karier prosedural mereka akibat fenomena pengangkatan posisi teknis operasional seperti Ketua Tim (Katim) atau Koordinator Subkelompok Kerja yang tidak lagi berpatokan pada kompetensi dan keahlian bidang, melainkan pada diskresi pimpinan yang rentan dibayangi oleh kriteria subjektif.

?Kondisi ini kian memprihatinkan ketika posisi manajerial operasional yang seharusnya menjadi porsi karier Tendik justru dialokasikan kepada Dosen di luar fungsi manajerial akademik murni. Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara dan Manajemen Kepegawaian Publik, praktik ini memicu serangkaian krisis multidimensional,

?Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), struktur jabatan ASN dibagi secara tegas antara Jabatan Manajerial/Administrasi dan Jabatan Nonmanajerial (Jabatan Fungsional). Dosen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah Pejabat Fungsional dengan core business pada pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.

?Memaksakan Dosen untuk mengandani unit teknis operasional birokrasi dengan dalih "Tugas Tambahan" merupakan bentuk mismatching kualifikasi yang melanggar asas the right man on the right place. Kebijakan ini menabrak semangat Peraturan BKN dan MenPAN-RB tentang penataan jabatan pelaksana dan administrasi yang mewajibkan kualifikasi spesifik sesuai rumpun keahliannya.

?Pengangkatan Dosen dalam posisi teknis birokrasi menciptakan dua standar (double standard) dalam budaya kerja dan kedisiplinan. Dosen memiliki sifat kerja akademis dengan jam kerja mandiri dan fleksibel demi menunjang riset serta pengajaran. Namun, ketika mereka menduduki jabatan struktural operasional, jadwal presensi mereka sering kali berbenturan dengan tugas pelayanan publik.

?Akibatnya timbul dualism of commitment di satu sisi, fungsi pengajaran terancam karena dosen harus menghadiri rapat-rapat administratif di sisi lain, fungsi pelayanan birokrasi menjadi pasif karena keterbatasan kehadiran fisik dosen. Hal ini kontras dengan Tendik yang diikat oleh aturan presensi harian, jam kerja (office hours), dan penilaian kinerja kuantitatif yang sangat ketat.

?Persoalan ini bukanlah rekaan akademis belaka, melainkan realitas faktual yang teruji secara data dan hukum. Berdasarkan hasil investigasi media dan survei nasional mengenai jam kerja akademisi di Indonesia, rata-rata dosen PTN telah terbebankan hingga 69,64 jam sepekan jauh melampaui jam kerja normal ASN akibat tumpukan administrasi. Penambahan tugas operasional birokrasi terbukti semakin mendistraksi dosen dari kewajiban Tridharma.

?Di sisi lain, dari sudut pandang Tendik, kementerian yang membidangi pendidikan tinggi sendiri pernah mengakui adanya kecenderungan Tendik berkualitas yang berupaya alih profesi menjadi Dosen akibat minimnya perhatian pimpinan kampus terhadap kepastian jenjang karier birokrasi mereka. Ketimpangan sistemik ini puncaknya bermuara pada langkah hukum resmi, di mana perwakilan forum Dosen dan Tenaga Kependidikan mengajukan uji materiil (gugatan) pasal-pasal UU ASN No. 20 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait diskriminasi pengisian jabatan manajerial dan ketidakpastian karier pegawai. Ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa tersumbatnya alur karier Tendik adalah luka sistemik yang nyata.

?Merujuk pada Teori Keadilan dan Kesetaraan (Adams, 1965), ketidakseimbangan antara masukan (input: masa kerja, kualifikasi, beban kerja harian) dan hasil (outcome: promosi jabatan, pengakuan karier) akan menghancurkan motivasi individu. Ketika Tendik yang telah meniti karier dari bawah dan menguasai regulasi teknis disingkirkan oleh penunjukan instan pihak luar, organisasi secara perlahan membunuh Organizational Citizenship Behavior (OCB) pegawai.

?Tendik kehilangan insentif moral untuk bekerja secara efisien. Sikap apatis, penurunan loyalitas, dan formalisme kerja (working to rule) akan menjadi dampaknya. Birokrasi kampus tidak lagi digerakkan oleh profesionalisme, melainkan oleh kepasrahan mekanis.

?Restrukturisasi birokrasi yang mematikan harapan dan jenjang karier Tendik adalah cerminan dari tergerusnya etika birokrasi. Perguruan tinggi yang semestinya mengajarkan nilai-nilai keadilan sosial, objektivitas, dan meritokrasi justru mempertontonkan praktik penataan birokrasi yang oligarkis di dalam rumah tangganya sendiri.

?Rekomendasi Kebijakan (Solusi Akademis)

?Untuk memulihkan tata kelola birokrasi dan menjaga integritas institusi, perguruan tinggi perlu mengambil langkah korektif:

?Audit Jabatan dan Restrukturisasi Melakukan evaluasi total terhadap seluruh posisi Ketua Tim dan Jabatan Administrasi di lingkungan kampus agar kembali disesuaikan dengan UU ASN dan Regulasi BKN.

Pengembalian Marwah Dosen Mengembalikan fungsi Dosen secara murni pada Tridharma Perguruan Tinggi, serta membatasi "Tugas Tambahan Dosen" hanya pada Jabatan Manajerial Akademik murni (seperti Rektor dan Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan, atau Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan).

Kepastian Career Path Bagi Tendik Membuka dan menjamin ruang promosi yang transparan dan berbasis merit bagi Tenaga Kependidikan untuk memimpin unit-unit operasional birokrasi sesuai keahliannya.

?Pimpinan perguruan tinggi harus menyadari bahwa reformasi birokrasi tidak akan pernah berhasil jika mengorbankan hak-hak prosedural dan masa depan pegawai. Menegakkan regulasi dan memberikan hak karier Tendik secara adil bukan sekadar pemenuhan aturan hukum, melainkan syarat mutlak untuk menjaga keberlangsungan dan kehormatan perguruan tinggi itu sendiri dan Kependidikan secara bermartabat.


Sumber: eNewsTimE.id

Advertisement