Muarasabak,eNewsTimE.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gelar Rapat Koordinasi bersama awak media Tanjabtim melalui
Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM di ruang aula Kantor KPU Kamis (19/11/20) sore. Yang mana Rakor tersebut mengenai penayangan Iklan Kampanye dimedia cetak, Elektronik dan di Radio.
Ketua KPU Nurkholis melalui Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Nurdin yang didampingi Masturi terlihat sedang membahas Teknis penayangan pemasangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjabtim, baik dimedia Cetak, media Elektronik maupun dimedia Massa bersama para awak media.
" Sesuai Perturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/ wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dan peratiran KPU nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan " Paparnya.
" Adapun Jadwal penayangan Iklan Kampanye melalui media tersebut pada 22 November sampai 5 Desember 2020 ," Tandasnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Tingkatkan SDM Unggul, Fiyos Gratiskan Biaya Pendidikan dan Beasiswa
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar