BNNK Tanjabtim Gelar Press Release

Sekaligus melakukan pemusnahan barang bukti narkoba


Selasa, 17 November 2020 | 19:41:29 WIB



Press Release dan pemusnahan barang bukti
Press Release dan pemusnahan barang bukti

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengelar Press Release di ruang aula Kantor BNNK Tanjabtim Selasa (17/11/20) siang. Selesai itu, sekaligus BNNK melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika. 

Kepala BNNK Tanjabtim AKBP. Cecep Subaryat. SH melalui Kasi Pemberantasan Gunawan, S.Ip, SH, MH menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Masyarakat, Pihak BNNK bergerak cepat. Alhasil, satu orang tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut berhasil diamankan. " Tersangka atas nama Indra Japri alias Tekong Bin Japri diamankan di Jln. Kenanga Putih, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat ," Paparnya. 

Dimana, lanjut Gunawan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 10 paket klip bening. Selain itu, satu buah klip bening kosong. Lalu, satu buah kotak rokok sampoerna kosong. Lalu satu buah sendok takar dari pipet plastik. Lalu Uang sebesar Rp. 250.000.- dan satu buah handpone merek Oppo. 

Yang mana pengakuan tersangka, Ia mendapatkan barang haram itu dari saudara inisial G melalui anak buahnya Inisial A yang kini masih dalam pengejaran. " G dan A dalam status Daftar Pencairan Orang (DPO) ," Ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, Indra Japri Bin Japri akan terjerat pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2019, paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar, paling banyak 10 Milyar.  " Atau dijerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun. Dan denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 Milyar ," tandasnya. 

Selain itu, BNNK melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 44,060 Gram. Yang mana Barang Bukti yang dimusnahkan hasil penangkapan tahun 2019. " BB tangkapan tahun 2019 di lambur luar ," Tutupnya.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement