Muarasabak,eNewsTimE.co - Dalam melaksanakan keputusan KPU RI Nomor 476/PP.04.2 - Kpt/KPU/X/2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan Rapid Tes bagi PPK,PPS, maupun KPPS se Tanjabtim.
Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis melalui Sekretaris Sumardi menyampaikan dalam tahapan perekrutan anggota PPK, PPS maupun KPPS, semua harus menjalani Rapid Tes. Hal itu dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU RI, nomor 476/PP.04.2 -Kpt/KPU/X/2020 Oktober lalu, tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020 tentang pedoman teknis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara , Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/Walikota dan Wakil Walikota.
"KPU Tanjabtim bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah Nurdin Hamzah Tanjabtim, dalam mendukung pemeriksaan rapit tes bagi anggota dan sekretaris PPK, PPS dan KPPS KPU Tanjabtim pada pemilu serentak 2020 kali ini," paparnya.
Sumardi menambahkan anggota PPK, PPS dan KPPS, juga bisa menjalankan rapit tes di puskesmas atau pustu di wilayah Kecamatan masing-masing.
"Ini merupakan tahapan rekrutmen yang mana dimulai pada tanggal 12 sampai 18 November 2020, " tandasnya.
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Soal Penghadangan di Koto Baru, Fikar Azami dan Yos Adrino Angkat Bicara
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar