Target Pemetaan Bidang Tanah Menurun Akibat Corona



Rabu, 04 November 2020 | 19:08:28 WIB



Selalu pakai masker
Selalu pakai masker Internet

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Target Pemetaan Bidang Tanah (PBT) pada Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi tahun 2020 ini menurun akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seksi Infrastruktur Pertahanan di BPN Tanjabtim, Akhmad Nizarudin menjelaskan, dari 7.000 target program pendaftaran tanah sistematis yang awalnya untuk dilakukan pemetaan dan pengukuran dengan hasil output, turun menjadi 4.859 Pemetaan Bidang Tanah.

Dia menyebutkan, karena adanya Saving anggaran dan Pandemi Covid-19 ini, juga sempat membuat BPN Tanjabtim menarik petugasnya di lapangan pada Maret dan April lalu, saat itu, semua kegiatan di lapangan tidak bisa dilakukan. ‘’Ketika memasuki bulan Mei dan Juni, barulah kegiatan untuk pengukuran bisa berjalan dengan pembatasan tertentu,’’ sebutnya, Rabu (4/11/2020).

Menurutnya, kalau per 2017 lalu program ini bernama Prona, sedangkan ditahun 2019-2020 berubah menjadi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki konsep berbeda dari program Prona. ‘’Kalau Prona konsepnya semua harus terbit sertifikat, sedangkan PTSL memiliki konsep memproses pemetaan bidang tanah secara keseluruhan di Satu Desa,’’ paparnya. ‘’Untuk program PTSL ini diberikan kepada Lima Desa di Tiga Kecamatan, diantaranya Desa Manunggal Makmur dan Desa Kuala Lagan Kecamatan Kuala Jambi, Desa Alang-alang dan Desa Lambur Kecamatan Muarasabak Timur serta Desa Bunga Tanjung Kecamatan Nipah Panjang,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPN Tanjabtim, Anggasana Siboro juga mengatakan, bahwa saat ini pihak BPN bersama pihak Desa terus menjalin komunikasi ditengah Pandemi Covid-19 ini. ‘’Karena akibat adanya Covid-19 ini ada beberapa agenda yang menjadi terhambat, salah satunya adalah pembagian sertifikat,’’ ujarnya.

Anggasana Siboro menghimbau, bagi warga yang akan mengurus sertifikat tanah tetap wajib menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. ‘’Ya, bagi warga yang mengurus sertifikat tanah, tak henti-hentinya kami menghimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan,’’ himbaunya.

Gerakan perubahan perilaku dengan 3M ini pun diikuti oleh warga. Salah satu warga Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjabtim, Mulyono saat mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN Tanjabtim sangat mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. ‘’Ya, bersama-sama kita ubah perilaku, yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Virus Corona. Kalau kita sehat, semua urusan menjadi menjadi lancar,’’ sebutnya.

 


Penulis: BENI MURDANI
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement