DPRD Tanjabtim Adakan Paripurna Penyampaian Laporan Banggar DPRD



Senin, 07 September 2020 | 11:10:00 WIB



Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, saat membuka Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup, saat membuka Rapat Paripurna.

Advertisement


Advertisement

Muarasabak, eNewsTime.co -Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Tanjabtim, terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan tahun 2020 di Gedung DPRD Tanjabtim Senin (07/09/20) pagi berjalan tertib. 

Pada paripurna yang dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup tersebut, juru bicara Bangar, Wawan Setiawan menyampaikan bahwa pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.192.779. 002.404,48, Namun setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.049.197.574.789,62 sehinga berkurang sebesar Rp. 143.581.427.615,22.  

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp. 52.309.068.703,16. Dan Dana Perimbangan sebesar Rp. 835.509.454.753,40  serta lain - lain berupa pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 161.379. 051.333,06,"  sebut Wawan. 

Sedangkan belanja Daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar, lanjutnya,  Rp. 1.261.791.501.180,84 setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 1.129.322.844.982,22 , yakni berkurang sebesar Rp. 132.468.656.198,62.  

"Belanja tidak langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp. 632.324.984.467,02. Sedangkan belanja langsung dianggarkan sebesar Rp. 496.997.860.515,20 ," ungkapnya. 

Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp. 82.125.270.192,60 dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi-red) dianggarkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00.

Sedangkan Plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sosial sebelum perobahan Rp. 443.308.110.901,39. Setelah perubahan menjadi  Rp. 358.917.010.022,67. 

"Pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari tenaga kerja dan transmigrasi, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perpustakaan dan kearsipan sebelum perubahan dianggarkan Rp. 35.959.999.541,13 setelah perubahan dianggarkan Rp. 27.875.555.920,12," ucapnya. 

Urusan pemerintahan pilihan yaitu perikanan, parbudpora, tanaman pangan, dan hortikultura, perkebunan dan peternakan, perindag, sebelum perobahan dianggarkan Rp. 37.450.698.324,22 setelah perubahan dianggarkan Rp. 22.316.144.905,74.  

"Urusan penunjang yaitu perencanaan pembangunan daerah, keuangan, inspektorat, kepegawaian, sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Kesbangpol, BPBD serta kecamatan sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 116.820.816.071,42 setelah perubahan sebesar Rp. 87.889.149.666,67," tuturnya. 

Catatan dan rekomendasi yaitu, BANGGAR DPRD dapat menyepakati pagu anggaran per OPD dalam pembahasan KUPA - PPAS tahun anggaran 2020, banggar menyarankan kepada Tim TAPD agar mengevaluasi program yang ada di OPD. 

"Terhadap kemungkinan tidak dapat terlaksana karena adanya pandemi Covid-19 " pungkasnya .


Penulis: Akhmad SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement