DPR Tanjabtim Adakan Paripurna Penyampaian KUPA dan PPAS APBD Perubahan 2020



Senin, 31 Agustus 2020 | 13:02:36 WIB



Paripurna
Paripurna

Advertisement


Advertisement

Muarasabak,eNewsTimE.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, bertempat di ruang sidang Kamis (31/8/20) .

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur , Mahrup  didampingi  wakil ketua Gatot Sumarno, SH  berlangsung khitmad. 

Sementara, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur , H. Robby Nahliansyah, SH menyampaikan Nota Pengantar KUPA PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

Dalam pandangannya, Robby menyampaikan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 merupakan koreksi terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi pada KUA PPAS yang ditetapkan sebelumnya.

Dengan memperhatikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan stimulus untuk menjaga perekonomian, melalui Perpu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020.

“Namun seiring perubahan dampak COVID-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak COVID-19,” ujar H. Robby .

Untuk itu lanjut H. Robby , Pemerintah Daerah Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur  telah melakukan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19.

Lebih jauh H. Robby  menjelaskan rancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 memuat Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah, dan Perubahan Kebijakan Pembiayaan Daerah.

H. Robby  menyebut, Pendapatan Daerah pada perubahan APBD Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp. 148.850.304.845,22 semula ditargetkan sebesar Rp. 1.192.779.002.404,84 menjadi sebesar Rp. 1.043.928.697.559,62, dengan penjelasan sebagai berikut,

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun sebesar Rp.1.968.687.287,50. dari yang sebelumnya sebesar Rp.52.166.378.760,66 menjadi sebesar Rp.50.197.691.473,16,” ungkap Wabup.

"Dana perimbangan diterima daerah bersumber dana bagi hasil pajak dan bukan pajak semula ditargetkan sebesar Rp. 976.096.864.477,85 mengalami penurunan sebesar Rp. 144.104.909.824,45. sehingga menjadi Rp. 831.991.954.753,40.

"Sementara pendapatan Daerah yang Sah dari pos lain terdiri dari bagi hasil pajak provinsi, serta bantuan keuangan dari pemerintah propinsi ditargetkan sebesar Rp.164.515.759.166,33. mengalami penurunan sebesar Rp.2.776.707.833,27 sehingga menjadi Rp.161.739.051.333,06.

"Kebijakan belanja daerah rancangan prioritas plafon anggaran sementara perubahan apbd 2020, meliputi belanja langsung dan belanja tidak lansung  yang semula ditargetkan sebesar Rp.1.261.791.501.180,84 mengalami penurunan sebesar Rp.137.737.533.428,62. sehingga menjadi sebesar Rp.1.124.053.967.752,22 dan belanja tidak langsung yaitu belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil pemerintahan desa, belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar Rp.628.251.876.342,58. mengalami penambahan sebesar Rp.6.167.675.056,98. sehingga menjadi sebesar Rp.634.419.551.399,66 

"Belanja langsung dianggarkan sebesar Rp.633.539.624.838,16. mengalami penurunan sebesar Rp.143.905.208.485,60. sehingga menjadi sebesar Rp.489.634.416.352,56. 

Penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan bersumber dari Silpa tahun sebelumnya ditargetkan sebesar Rp.70.012.498.776,00. mengalami penambahan sebesar Rp.12.112.771.416,60. sehingga menjadi Rp.82.125.270.192,60.

Pengeluaran pembiayaan daerah yang akan digunakan penyetaraan modal(investasi) pemberian pinjaman semula dianggarkan sebesar Rp.1.000.000.000,00. mengalami penambahan sebesar Rp.1000.000.000,00. 

Rincian lebih lengkap dari pendapatan belanja dan pembiayaan daerah ini terangkum dalam prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD 2020 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota pengantar, tutup Wabup.

 

 


Penulis: Akhamd SF
Editor: Muliana Sari
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement