Dishub Tanjabtim : Jalan Rusak Akibat Tronton Bukan Wewenang Kami



Sabtu, 11 Juli 2020 | 12:19:29 WIB



Pengurus HMI Tanjabtim saat mendatangi Dishub terkait kerusakan jalan
Pengurus HMI Tanjabtim saat mendatangi Dishub terkait kerusakan jalan BAHARUDDIN/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Terkait beberapa ruas jalan rusak parah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), membuat Pengurus Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjabtim mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjabtim.

Pengurus HMI tersebut disambut oleh Kepala Bidang Operasional, Aditya Gunadi dan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan, Slamet Nugroho.

Guna kedatangan Pengurus HMI tersebut untuk mempertanyakan terkait beberapa ruas jalan rusak yang dilalui truk atau tronton over tonase. ‘’Kami hadir untuk bertanya terkait mobil tronton ngangkut hasil tani yang masuk Tanjabtim ni, karena membuat sebagian jalan menjadi rusak, makanya kami ke Dishub untuk hal itu,’’ ungkap Sekretaris HMI Cabang Tanjabtim, Joni Iskandar, Jumat (10/7/2020).

Joni juga mempertanyakan solusi langkah seperti apa dari Dishub Tanjabtim sendiri terkait hal tersebut. ‘’Kami juga menanyakan solusi seperti apa yang bakal dilakukan oleh Dishub, karena jalan ini sudah banyak yang rusak, tapi tidak ada solusinya, sehingga yang menjadi korban masyarakat juga,’’ kata Joni.

Ahmad Firdaus selaku perwakilan dari KAHMI juga mempertanyakan terkait PAD yang didapat dari para pengusaha yang ikut mengoperasikan kendaraan yang bermuatan lebih tersebut. ‘’Iya kami menanyakan terkait kontribusinya, ada atau tidak untuk Tanjabtim, selama ini yang saya ketahui dari beberapa sumber tidak ada kontribusi buat daerah,’’ sebutnya.

Selanjutnya, HMI menyarankan agar pihak Dishub membuat regulasi yang jelas terkait aturan jalan dan aturan retribusi yang diperoleh daerah dari para pengusaha yang beroperasi di Tanjabtim. ‘’Kami menyarankan agar pihak Dishub membuat aturan yang jelas untuk diajukan ke Bupati. Selanjutnya disahkan oleh DPRD, tadi juga aku sarankan terkait PAD harus di dapat dari pengusaha itu, tujuannya tak lain untuk perawatan jalan,’’ sarannya.

Sementara itu, pihak Dishub Tanjabtim, Aditya Gunadi menjelaskan, bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk hal tersebut, karena status ruas jalan tersebut adalah jalan Nasional, namun pihaknya terus melakukan koordinasi baik ditingkatan Dinas Perhubungan Provinsi, bahkan Kementerian Perhubungan. ‘’Kami tidak punya kewenangan untuk jalan itu, karena jalan itu milik Kementerian Perhubungan, namun kami juga terus lakukan koordinasi dengan Dinas Provinsi dan Kementerian. Terkait PAD kami tidak punya kewenangan, karena bukan wewenang kami,’’ jelas Aditya.

Salah satu Anggota Komisi II DPRD Tanjabtim, Guntur turut mengomentari terkait pertanyaan dan usulan dari Pengurus HMI tersebut, pihaknya akan segera memanggil atau menemui pihak Dishub Tanjabtim untuk mendiskusikan dan mencari solusi dalam persoalan ruas jalan yang rusak dan pemasukan daerah yang diperoleh dari para pengguna angkutan mobil yang melebihi tonase angkutan tersebut. ‘’Kami akan memanggil Pihak Dishub untuk mendiskusikan serta mencari solusi terbaik terkait beberapa jalan yang rusak tersebut,’’ ungkapnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa jalan yang rusak tersebut merupakan jalan Nasional, dan aturan tonase angkutan jalan Nasional sendiri merupakan bebas tonase. ‘’Memang jalan itu jalan Nasional yang bekapasitas bebas tonase, tapi untuk kualitas dan kapasitas jalan Nasional sendiri tersebut tidak memadai untuk dilalui mobil yang bermuatan kelas kakap,’’ tukas Guntur.


Penulis: BAHARUDDIN
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement