MUARASABAK, eNewsTimE.co – Proyek peningkatan Jalan Sungai Tembikar, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan nomor kontrak 79/SPK/BM/DPUPR-TJT/APBD/2019 yang dikerjakan oleh CV. Media Paramitra disoal oleh masyarakat setempat. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut hingga saat ini masih terus berjalan. Diketahui pada papan informasi tanggal kontrak pekerjaan dimulai pada 24 September 2019.
Terkait masalah itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Indro mengatakan, bahwa pekerjaan masih berjalan dan diberi tambahan waktu (Adendum).
Menurutnya, keterlambatan pekerjaan tersebut disebabkan adanya proyek pembangunan rigid beton yang terlebih dulu dikerjakan, sedangkan rigid beton itu menjadi akses masuknya material Peningkatan Jalan Sungai Tembikar. ‘’Bawa materialnya itu lho, kemarin terhambat karena ada pekerjaan rigid, karena kontraknya duluan rigid,’’ katanya, pada beberapa hari lalu. ‘’Kemarin materialnya lewat jalan air, namun dermaganya tidak kuat nampung material banyak Pak, takut rubuh,’’ tambahnya.
Disinggung tentang apakah perusahaan tersebut terkena Blacklist, Indro menyebut pihak Kontraktor tidak akan masuk daftar hitam (Blacklist, red), karena tidak putus kontrak, namun hanya terkena denda permil, uang jaminan tidak bisa cair dan banyak lagi yang sifatnya merugikan perusahaan. ‘’Tapi tetap kita denda juga, sebenarnya rugi besar dia (Kontraktor, red). Cuma perusahaannya tidak diblacklist,’’ tukasnya.
Ketua dan Komisi II DPRD Tanjabtim Tinjau Kondisi Jalan Muarasabak Timur - Rantau Rasau 6
Esekutif Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjabtim Terhadap LKPJ Bupati TA 2024 6
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Puluhan Box Babby Lobster Bernilai Milyaran Rupiah Ditangkap di Perairan Pangkal Duri