MUARASABAK, eNewsTimE.co - Delon Syamputra Duha, tersangka pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diduga melakukan penistaan Agama melalui Media Sosial Facebook beberapa waktu lalu, kini telah diringkus jajaran Polres Tanjabtim. Ia terancam kurungan enam tahun penjara.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayahrullah dalam Jumpa Pers menjelaskan, yang mana perkara adanya ujaran kebencian yang dilakukan oleh pelaku Delon Syamputra (DS) di Media Sosial Facebook ini diawali dari laporan masyarakat tertangal 18 Januari 2020. ‘’Tersangka berhasil diringkus Tim Reskrim saat sedang berada di Desa Rukam, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada 27 Januari,’’ ungkapnya, Selasa (128/1).
Dimana tersangka akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo 54 ayat 2 UU ITE tahun 2016 dengan acaman kuruangn penjara 6 tahun, denda Rp. 1 milyar. ‘’Bukti yang diamankan, satu buah Handphone dan bukti scrensod,’’ ucapnya.
Mengenai tersangka pelaku pelanggaran UU ITE, Deden berharapkan kepada seluruh Masyarakat tidak terprovokasi dan terpancing, serahkan sepenuhnya kepada proses hukum kepolisian. ‘’Perkara ini menjadi pembelajaran agar arip dan bijak dalam mengunakan Media Sosial,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Kabupaten Tanjabtim Sapril, S.I.P dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Polres Tanjabtim beserta jajarannya, yang telah berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pelangar UU ITE yang meresahkan masyarakat Tanjabtim, dalam kurun waktu delapan hari. ‘’Pelaku kita serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian Hinga kepengadilan. Dan kepada Masyarakat Tanjabtim Jagan terpancing dengan hal-hal yang dapat membuat resah dan keamanan masyarakat,’’ sebut Sekda.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan