MUARASABAK, eNewsTime.co - Pelaku dugaan penista agama yang viral di medsos dan menghebohkan masyarakat Tanjabtim, serta sempat dilaporkan FPI Tanjabtim kepada pihak berwajib, kini dalam pengejaran Polres Tanjabtim. Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Tanjabtim pada rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Ruang Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Tanjabtim Senin (20/01/20).
Hal ini dalam rangka menyikapi penyebaran informasi Penistaan Agama yang dilakukan oleh oknum atas nama Facebook Delon Syhamputra Duha di Kabupaten Tanjung Jabung TImur yang telah membuat keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Tanjabtim, Deden Nurhidayahtullah mengatakan bahwa telah dilakukan pengejaran dan pencarian terhadap yang bersangkutan (pelaku,red) dan untuk sementara lokasi pelaku sekarang telah terlacak. "Untuk saat ini pelaku berada di Kecamatan Mendahara Ulu, dan kita akan lakukan proses penegakan hukum," tegasnya.
Sementara Ketua MUI Asad menuturkan bahwa penyebaran postingan provokatif yang dilakukan oleh oknum masyarakat tersebut harus disikapi dengan bijak dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah pelanggaran hukum baru.
Ketua FKUB mengatakan sebagai umat beragama kita mengutuk keras terhadap postingan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang bernama Delon, dan selaku FKUB kami sangat mengapresiasi terhadap langkah cepat yang dilakukan oleh Polres Tanjab Timur dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. "Kepada masyarakat hendaknya selalu menggunakan media social dengan bijak untuk hal-hal yang positif," himbaunya.
Ketua ICMI juga mengatakan atas perbuatan oknum penista agama yang telah memposting kalimat melecehkan salah satu agama, harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum, karena telah sangat meresahkan dan membuat marah umat Islam di Kab. Tanjung Jabung Timur. "Kita harap oknum tersebut, segera tertangkap dan diproses hukum ," ujarnya.
Sementara itu, Pendeta Paulus T. Sibarani pun mengecam keras terhadap oknum yang melakukan penistaan agama. "Kami dari umat Kristiani mendukukung upaya penegakan hukum yang akan dan sedang dilakukan oleh Polres Tanjab TImur," katanya.
Untuk diketahui, pada pertemuan FKUB melahirkan empat keputusan, diantaranya mengecam keras terhadap adanya ujaran kebencian dan penistaan agama yang telah disampaikan oleh oknum Pemilik Akun Facebook an. Delon Syhamputra Duha, pada tanggal 16 Januari 2020. Lalu menolak segala bentuk ujaran kebencian dan penistaan agama. Lalu mempercayakan kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama Pemilik Akun Facebook an. Delon Syhamputra Duha. Dan Menghimbau kepada suluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi dan main hakim sendiri.
Hadir pada FKUB, Kapolres Tanjung Jabung Timur, Ketua FKUB Kab. Tanjab Timur, Ketua MUI Kab. Tanjab TImur,
Ketua NU Kab. Tanjab TImur,
Ketua Muhammadiyah Kab. Tanjab Timur,
Ketua ICMI Kab. Tanjab Timur,
Kasat Intel Polres Tanjab Timur,
Kasi Intel Kejari Tanjab Timur,
Pabung Tanjab Timur,
Camat Muara Sabak Barat,
KUA Kec. Muara Sabak Barat,
KUA Kec. Kuala Jambi,
Lurah Talang Babat,
Lurah Rano,
Ormas Pemuda Pancasila,
Ormas Banser NU, dan segenap
Anggota FKUB Kab. Tanjab Timur.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan