KUALATUNGKAL, eNewsTimE.co- Minggu (18/12) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kab.Tanjab Barat) mengumumkan jadwal penyerahan dokumen Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat ke Kantor KPU Tanjab Barat.
Pengumuman ini berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU dengan nomor : 534/PL.02.2-Pu/1506/KPU-Kab/Xll/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung. "Untuk itu bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada ajang pemilihan periode 2020 nanti segera menyerahkan dokumennya. Dalam aturan keputusan KPU Tanjab Barat, para calon harus mengantongi sebesar 21.428 dukungan dan minimun tersebar di setiap Kecamatan di Kab.Tanjung Jabung Barat," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin.
Adapun penyerahan dokumen tersebut dimulai tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 bertempat di kantor KPU Tanjab Barat, Jl Beringin Kuala Tungkal. Dengan ketentuan, pada hari pertama sampai ke-empat dibuka mulai jam 08.00 s/d 16.00. Sedangkan pada hari terakhir ditutup sampai pukul 24.00 wib atau pukul 12 malam.
Bupati Anwar Sadat Pimpin Langkah Strategis Tingkatkan SDM melalui Kerja Sama dengan PPSDM Migas 6
Bupati Tanjab Barat Tegaskan Komitmen untuk Akses Internet yang Lebih Baik bagi Masyarakat 6
Sekda Pimpin Upacara HUT Provinsi Jambi ke-68 di Tanjab Barat 6
Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Pendiri Madrasah Assalafiyyah dan Harlah ke-62 6
Jelang Nataru Sekda Tanjab Barat Tinjau Pasar dan Pelabuhan 6
Bupati Tanjab Barat Hadiri Haul Akbar Syekh Abdul Qodir Al-Jailani di Betara 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan