KUALATUNGKAL, eNewsTimE.co- Minggu (18/12) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kab.Tanjab Barat) mengumumkan jadwal penyerahan dokumen Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat ke Kantor KPU Tanjab Barat.
Pengumuman ini berdasarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU dengan nomor : 534/PL.02.2-Pu/1506/KPU-Kab/Xll/2019 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung. "Untuk itu bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan maju pada ajang pemilihan periode 2020 nanti segera menyerahkan dokumennya. Dalam aturan keputusan KPU Tanjab Barat, para calon harus mengantongi sebesar 21.428 dukungan dan minimun tersebar di setiap Kecamatan di Kab.Tanjung Jabung Barat," kata Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin.
Adapun penyerahan dokumen tersebut dimulai tanggal 19 s/d 23 Februari 2020 bertempat di kantor KPU Tanjab Barat, Jl Beringin Kuala Tungkal. Dengan ketentuan, pada hari pertama sampai ke-empat dibuka mulai jam 08.00 s/d 16.00. Sedangkan pada hari terakhir ditutup sampai pukul 24.00 wib atau pukul 12 malam.
Bupati Tanjung Jabung Barat Tinjau Pasar Murah di Desa Sri Agung 6
Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Masjid Nurul Yaqin Desa Rawa Medang 6
Bupati Tanjabbar Didampingi Istri Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029 6
Bupati Tanjabbar Terima Kunjungan Calon Investor Jepang Bahas Potensi Perikanan Udang Mantis 6
Dewan Kehormatan IWO Tebo nyaris Dikeroyok Pelangsir dan Petugas SPBU Sijunjung