Muarasabak,eNewsTimE.co - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) melalui Bidang Administrasi Perekonomian Pembangunan Sumber Daya Alam (APPSDA), Kamis (7/11/19) siang menggelar Sosialisasi Distribusi dan Harga Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi, diaula Mess PKK.
Adapun tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan ini adalah, untuk mensosialisasikan regulasi dan kebijakan – kebijakan baru terkait Distribusi Elpiji 3 Kilogram. Karena sampai saat ini, Tanjab Timur sudah mempunyai SK Terbaru Nomor 276 Tahun 2019 tentang penetapan Harga Eceren Tertinggi (HET) dan Keputusan Bupati Nomor 149 Tahun 2019 tentang pembentukan tim koordinasi, monitoring dan evalusi Perindustrian Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi.
Wakil Bupati H Robby Nahliyansyah memaparkan, untuk pendistribusian dan harga Elpiji 3 Kilogram di Tanjab Timur sudah berjalan dengan baik. Walaupun masih terdapat beberapa kendala yang disebabkan oleh Insfratruktur dan Jembatan yang masih belum mendukung untuk mendistribusikannya. Dan hal inilah mendasari Pemkab Tanjab Timur menerbitkan Keputusan Bupati untuk menentukan HET yang beragam di masing – masing wilayah Desa dan Kelurahan.
“Permasalahan lain yang juga masih menjadi kendala adalah, kurangnya pengetahuan masyarakat akan kebijakan terkait Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi dan Elpiji Non Subsidi ini,” papar Wakil Bupati.
Dalam Sosialisasi tersebut, yang menjadi Narasumbernya adalah, Sekda Sapril, Asisten II Agus Sadikin dan pihak Branch Manager Rayon I PT. Pertamina (Persero) Jambi.
Dari 100 Peserta yang hadir, terdiri dari 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tanjab Timur. Diantaranya, Perwakilan dari Desa dan Kelurahan, Pemilik Hotel, Restoran, Kafe dan Rumah Makan, Pangkalan, Seluruh Agen, OPD terkait, Tokoh Masyarakat dan Organisasi Wanita dari Dharma Wanita dan GOW.
Apa Azaz Manfaat Dari Kegiatan Bintek dan Study Tiru Selama ini???. 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan 6
Menanggapi Program 100 Hari Kerja Bupati Terpilih Dillah Tanjab Timur Menjelang Pelantikan