DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Laporan Banggar



Jumat, 28 Juni 2019 | 17:38:48 WIB



Ketua DPRD Tanjabtim, Muhammad Aris dan Wabup Tanjabtim, Robby Nahliyansyah
Ketua DPRD Tanjabtim, Muhammad Aris dan Wabup Tanjabtim, Robby Nahliyansyah Akhmad,SF

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada Jumat (28/6/2019) kembali menggelar rapat paripurna. Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan Laporan Badan Anggaran (Bangar) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tanjabtim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjabtim tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Laporan Banggar yang disampaikan oleh Nugraha Setiawan, S.IP, terdapat sejumlah catatan, saran maupun rekomendasi.

Dia menjelaskan, bahwa pendapatan tahun anggaran 2018 mencapai target sebesar Rp. 1.083.172.878.144,06 dari target sebesar Rp. 1.093.500.510.955,44 atau terealisasi sebesar 100,95 persen. Sedangkan belanja daerah dialokasikan sebesar Rp. 1.062.463.211.063,47, dengan realisasi sebesar Rp. 995.626.962.401,60 atau sekitar 93,71 persen. Dana transfer yang ditargetkan sebesar Rp. 137.858.414.906,29 terealisasi sebesar Rp. 137.840.067.468,00 atau sebesar 99,99 persen. ‘’Dengan realisasi pendapatan, belanja dan transfer, maka tahun anggaran 2018 defisit sebesar Rp. 39.966.518.914,16. Kemudian pembiayaan Netto dengan target sebesar Rp. 117.148.747.825,70 terealisasi 100 persen. Sedangkan SILPA sebesar Rp. 77.182.228.911,54,’’ jelasnya.

Sedangkan capaian kinerja yang dihasilkan dari pengukuran kinerja hasil kerja yang dilaksanakan oleh satuan kerja melalui pelaksanaan progam dan kegiatan dalam mencapai sasaran dan tujuan dalam bentuk alokasi anggaran pada tahun 2018, masing –masing OPD mendapatkan rekomendasi dan catatan. ‘’Rekomenasi, kritik, saran dan catatan Pansus kiranya dapat segera dilaksanakan. Dan Banggar mengapresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dengan perolehan WTP,’’ ucapnya.

Terhadap OPD atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI terdapat temuan, direkomenasikan untuk sesegera mungkin meninaklanjuti dan menyelesaikan temuan tersebut. ‘’Bagi OPD yang tidak adanya temuan atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kedepannya untuk dapat dipertahankan dan lebih ditingkatkan,’’ pintanya.

Sementara itu, dalam laporan Pansus 1 Ranperda DPRD Kabupaten Tanjabtim tahun 2019, yang mana Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pada judul peraturan disepakati menjadi Kabupaten Layak Anak. Kemudian pada Konsideran, mengingat disepakati untuk ditambah beberapa peraturan. Lalu perubahan pada Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 disepakati. ‘’Intinya pada beberapa Pasal, seperti Pasal 5 ayat 2 dan 3, lalu Pasal 6 ayat 2 dan 3, perubahan pada Pasal 7 ayat 2 dan 3, Pasal 8 ayat 2, Pasal 9 ayat 2 dan 3, Pasal 20 ayat 2, Pasal 21 ayat 1 dan 2, Pasal 24. Semua Pasal itu disepakati untuk diubah. Sementara pada Pasal 16 ayat 5, Pasal 17 ayat 5, Pasal 18 ayat 3 dan Pasal 25 disepakati untuk dihapus,’’ papar Anggota Pansus 1.

Pada Ranperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Tanjabtim nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi, Pansus sepakat untuk mencabut Peraturan Daerah tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 dan 2 Ranperda tentang Pecabutan Peraturan nomor 2 tahun 2014 itu. Sedangkan pada Ranperda tentang Bebas Buta Aksara Al-Quran, dalam pembahasan disepakati untuk ditambah beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007, lembaran Negara Republik Indonesian tahun 2007 nomor 124, tambahan lembaran Negara Republik Indonesian nomor 4769. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010, lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2010 nomor 23, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5105. Dan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter, lembaran Negara Republik Indonesian tahun 2017 nomor 195. ‘’Pasal 2 huruf a, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 13 ayat 5, Pasal 18 ayat 1, disepakati untuk diubah. Sedangkan pada Pasal 14 sepakat untuk ditambah. Lalu pada Pasal 15 ayat 2 huruf c, disepakati untuk dihapus,’’ bebernya.

Sementara Pansus II melaporkan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa, dapat disepakati ditambah beberapa peraturan dan beberapa perubahan pada judul dan pada beberapa Pasal. ‘’Sementara Ranperda tentang perubahan status 6 Kelurahan menjadi Desa itu belum dapat dilanjutkan, dengan pertimbangan belum memenuhi syarat berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2017,’’ tukasnya


Penulis: Akhmad,SF
Editor: Lia
Sumber: Timur Ekspres

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement