Penyeludupan Baby Lobster Puluhan Milyar Digagalkan



Kamis, 18 April 2019 | 20:28:34 WIB



Kapolres Tanjabtim Gelar Jumpa Pers
Kapolres Tanjabtim Gelar Jumpa Pers

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTimE.co- Penyelundupan Baby Lobster terbesar di Provinsi Jambi tahun 2019 ini digagalkan oleh Polres Tanjabtim. Kali ini penyelundupan itu digagalkan oleh Tim Opsnal PAM Pemilu 2019 di Desa Lambur Luar, Kecamatan Muarasabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kamis ( 18/4) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penggagalan penyelundupan Baby Lobster kali ini merupakan yang kedua kalinya ditahun 2019. Dan penyeludupan itupun yang terbesar se Provinsi Jambi, dengan barang bukti sebanyak 246.673 ekor Baby Lobster, dengan jenis Mutiara sebanyak 10.773 ekor dan  jenis Pasir sebanyak 235.900 ekor. Dengan perkara ini Negara dirugikan sebesar Rp. 37.539.600.000. 

Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi yang didampingi Wakapolres, Kompol Abilio Dos Santos menjelaskan, pada Kamis dini hari (18/4), sekitar pukul 02.00 WIB, anggota tim Opsnal Polres Tanjabtim yang terdiri dari 2 orang saat itu sedang melaksanakan PAM Pemilu 2019 di Desa Lambur Luar Kecamatan Muarasabak Timur. Dimana pada saat itu melihat ada 3 kendaraan roda 4 yang mencurigakan parkir di pinggir jalan dengan pintu mobil dalam keadaan terbuka, karena curiga anggota Opsnal berhenti, beberapa orang yang melakukan kegiatan tersebut berhamburan melarikan diri dari lokasi, kemudian anggota Opsnal langsung turun dari mobil dan mengejar dan mengejar pelaku yang kabur. 

Karena keterbatasan personil, lanjutnya, akhirnya pelaku berhasil melarikan diri. Untuk memastikan barang bawaan dengan memeriksa mobil tersebut, dan ternyata barang yang diangkut merupakan Baby Lobster. ‘’Mengetahui hal tersebut, anggota Opsnal melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya semua barang bukti berupa barang bukti sebanyak 246673 ekor Baby Lobster dengan estimasi terdiri dari 2 jenis diantaranya jenis mutiara sebanyak 10.773 ekor, dan jenis pasir 235.900 ekor,’’ tuturnya. ‘’Diduga telah melanggar UU Perikanan Pasal 16 ayat 1 Jo Pasal 88 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 9 Jo Pasal 31 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Pengendalian Data dan Informasi BKIPM Provinsi Jambi, Paiman mengatakan, penangkapan Baby Lobster ini merupakan tangkapan yang terbesar se Provinsi Jambi selama 2019. ‘’Rencananya Bibit Lobster ini akan dilepas liarkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI di perairan Natuna,’’ tukasnya.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: EnewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement