Gubernur Fachrori : ASN Harus Netral dalam Pemilu



Rabu, 27 Februari 2019 | 21:55:32 WIB



Gubernur Jambi, Fachrori Umar
Gubernur Jambi, Fachrori Umar DOK/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan UMum (Pemilu), baik Pemilihan Legislatif mauPun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME, Rabu (27/2) sore.

Johansyah menyatakan, menjaga netralitas ASN dalam Pemilu yang ditegaskan Gubernur Jambi tersebut sudah tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor S-3987/BKD-3.2/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 lalu, yang ditujukan kepada para bupati dan walikota se Provinsi Jambi dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyartakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Johansyah menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahhun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dimaksud, lanjut Johansyah, dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Johansyah menerangkan, terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas Pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk diberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.


Penulis: ARDANI
Editor: ARDANI
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement