Sekda Dianto: Ranperda Pembangunan Industri Harus Memberi Manfaat bagi Masyarakat



Selasa, 29 Januari 2019 | 20:28:12 WIB



Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi
Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jambi MAULANA/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar paripurna dalam rangka Pengambilan Keputusan Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jambi Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2019-2039, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (29/1).

Ranperda tersebut dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa kali tahap pembahasan serta kajian akademis baik melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun Kementerian terkait dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, ‘’Penghargaan tinggi kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya dalam pembahasan hingga pengambilan keputusan hari ini menunjukkan tekad yang kuat untuk mensukseskan pembangunan dibidang perindustrian di Provinsi Jambi,’’ ungkap Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto.

Rancangan Pembangunan Industri Provinsi Jambi tahun 2019-2039 memuat visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah serta strategi dan program Pembangunan Industri Unggulan Provinsi Jambi pada periode tahun 2019-2039, ‘’Pemerintah Provinsi Jambi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan Pembangunan Industri Daerah yang meliputi penyusunan rencana Pembangunan Kawasan Industri, penyediaan infrastruktur industri, melakukan penataan industri dikawasan industri serta melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunan kawasan industri,’’ jelas Sekda.

Pembangunan industri di Provinsi Jambi merupakan salah satu aspek pembangunan daerah berdasarkan demokrasi ekonomi sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, ‘’Kita perlu menerapkan strategi pembangunan industri berupa pembangunan pusat pertumbuhan industri berbasis keunggulan komparatif daerah sejalan dengan arahan tata ruang wilayah Provinsi Jambi serta arah pembangunan sebagaimana direncanakan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Jambi tahun 2005-2025,’’ kata Sekda.

Sekda menyebut, terkait pembangunan industri di Provinsi Jambi berpihak pada penyerapan tenaga kerja lokal serta Pengembangan Industri Unggulan Provinsi Jambi, ‘’Harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi secara luas untuk itu Pemerintah Provinsi Jambi perlu menyiapkan Sumber Daya Manusia yang berkompeten dan terlatih serta menyiapkan akses kesempatan kerja pada industri unggulan sehingga peluang kerja yang ada pada sektor industri tidak diisi oleh tenaga kerja dari provinsi lain atau negara lain,’’ sebutnya.

Sebelum pengambilan keputusan terkait Ranperda Pembangunan Industri terlebih dahulu Pansus II diwakilkan H. Bustami Yahya,SH, menyampaikan Laporan Pansus II DPRD Provinsi Jambi Terhadap Rencana Pembangunan Industri Provinsi Jambi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah penyusunan rencana pembangunan industri provinsi(RPIP) merupakan amanah undang-undang sebagaimana terlihat pada lampiran EE Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional Tahun 2015-2035.

Hal pokok yang diatur dalam Ranperda RPIP diantaranya batasan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pembangunan industri, klasifikasi dan arahan industri di Provinsi Jambi, dokumen komplementer RPIP Jambi sebagai bagian tak terpisahkan dari Draft Ranperda, pelaksanaan RPIP, pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan RPIP Jambi.

Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri baik secara lokal regional maupun nasional secara terencana peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.

Adapun visi pembangunan industri dijabarkan dalam 5 misi utama yaitu mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dimiliki sebagai bahan baku industri, mengembangkan inovasi dan teknologi sehingga berperan sebagai rantai pasok produk nasional, berperan sebagai pendorong utama ekonomi nasional dan gejala perekonomian nasional, berkomitmen mendukung industri hijau (green industri) ramah lingkungan dan berkelanjutan, menciptakan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. DPRD Provinsi Jambi sepakat menyetujui Ranperda Pembangunan Industri Provinsi Jambi Tahun 2019-2039.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement