Warga Kecewa Dengan BPJS Kesehatan



Rabu, 30 Januari 2019 | 00:38:06 WIB




Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,eNewsTimE.co- Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dinilai kurang transparan. Pasalnya, terdapat kebijakan yang tidak diketahui masyarakat, karena tidak pernah disosialisaikan kepada publik. Alhasil masyarakat kecewa, setelah mengetahui adanya kebijakan tersebut.

Selama berdirinya BPJS Kesehatan di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung ini, masyarakat Tanjabtim baru mengetahui adanya biaya denda rawat jalan dan rawat inap diluar denda keterlambatan membayar premi BPJS Kesehatan yang jatuh pada setiap tangal 10 dalam setiap bulannya. Spontan, hal itu membuat kaget bercampur kecewa dihati pasien BPJS Kesehatan.

Salah satu warga Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjabtim Ridwan Sadat merasa kecewa atas perlakuan pihak BPJS Kesehatan, yang dinilai tidak memberitahukan sebelumnya bahwa adanya kebijakan tentang biaya denda rawat inap. Menurutnya, apa yang ditutup-tutupi pihak BPJS Kesehatan itu dikhawatirkan rawan Pungutan Liar (Pungli). Pasalnya, soal hitungan biaya denda rawat inap itu yang hanya mengetahui BPJS Kesehatan dari Pusat, sedangkan yang didaerah sewaktu ditanya mengakui tidak mengetahui itu. ‘’Saya kaget ketika menyerahkan berkas persyaratan perawatan Isteri saya sewaktu di Rumah Sakit Nurdin Hamzah Muarasabak, petugas BPJS Kesehatan bilang masih ada denda biaya rawat inap yang harus dibayar, dan itu menunggu keputusan dari BPJS Kesehatan Pusat,’’ ungkap Sadat, belum lama ini. 

Sadat mengakui bahwa dirinya telah terlambat membayar premi BPJS Kesehatan keluarganya. Namun soal denda keterlambatan membayar itu, sudah diketahuinya sewaktu disosiasisasikan pihak BPJS Kesehatan sebelum dirinya mendaftar. Sedangkan soal denda rawat jalan dan rawat inap, itupun baru diketahui dirinya sewaktu mengurus keluarganya yang sakit. ‘’Saya harap, kebijakan apapun itu, harus disampaikan kepada masyarakat secara luas. Jangan ada yang ditutup-tutupi, sehingga masyarakat tau dan paham,’’ ujarnya.

Sementara itu, Petugas BPJS Kesehatan saat ditanya soal biaya denda rawat inap tersebut menjelaskan, dikarenakan telah telat membayar, maka dikenakan denda yang dari pusat, dibayarkan per bulan. Sementara untuk besaran biaya denda yang dari pusat itu, pihaknya tidak mengetahui. Bisa saja lebih besar dari biaya premi, dan biasanya besaran biaya itu digabung dengan diagnosa. ‘’Yang mengetahui besaran biaya denda dari pusat itu pihak BPJS Kesehatan pusat, kita Daerah tidak tau itu,’’ katanya.

Misalkan, sambungnya, kepesertaan masyarakat sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif, tidak ada yang namanya denda yang terbeban terhadap kepesertaannya saat mereka dirawat difasilitas kesehatan yang menjalin kerjasamanya dengan pihak BPJS Kesehatan.


Penulis: Akhmad SF
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement