Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Tanjabtim Tahun 2018 Berjalan Baik



Senin, 26 November 2018 | 20:31:48 WIB



Suasana Paripuran DPRD Tanjabtim
Suasana Paripuran DPRD Tanjabtim

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTime.co-Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Tahun 2018 Senin (2611) lalu berjalan baik. Dimana dalam Paripurna tersebut, Bangar DPRD Tanjabtim juga menyampaikan laporan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2019. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tanjabtim H. Robby Nahliansyah menyampaikan pada kesempatan tersebut Pemkab Tanjabtim telah menyusun Ranperda Kabupaten Tanjabtim Tahun 2018, Ranperda tentang perubahan atas Perda Kbaupaten Tanjabtim nomor 7 Tahun 2016 tentang rencana pembanguan jangka menengah Dearh Kabupaten Tanjabtim 2016-2021.  'Perubahan itu dilatar belakangi 3 faktor,'  paparnya.

Tiga faktor latar belakang itu diantaranya, perubahan sistematika RPJMD yang belum mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evakuasi pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta rencana kerja pemerintah daerah. Lalu penyesuaian terhadap hal-hal yang menyangkut makro ekonomi Kabupaten Tanjabtim.  'Selain itu penyesuaian terhadap tujuan, sasaran dan arah kebijakan serta program pembangunan Daerah,'  jelasnya.

Selain perubahan target indikator makro, perubahan RPJMD ini juga menyempurnakan tujuan, sasaran indikator kinerja utama, dan program pembangunan Daerah.   'Perubahan ini hanya bersifat restrukturisasi dan tidak mengurangi maksud tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya,' katanya.

Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Masyarakat, diperlukan tatanan yang tertib di bidang Pembentukan Produk hukum Daerah. Produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan tugas dan wewenang  setiap unsur penyelengaraan Pemerintah Daerah. Sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dengan demikian diperlukan Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai tindak lanjut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Guna membentuk Produk Hukum Daerah agar terciptanya produk hukum yang terencana, terpadu, sistematis dan Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 'Untuk itu kami mengharapkan dengan tidak terlalu lama dapat dibahas pada tahapan selanjutnya,' tutupnya.


Penulis: Akhmad.SF
Editor: Mulianasari
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement