Semua Fraksi DPRD Tanjabtim Setujui Dua Ranperda Dibahas Ketingkat Selanjutnya



Senin, 26 November 2018 | 09:33:56 WIB



Sekda Tanjabtim, Sapril saat menyampaikan Nota Ranperda
Sekda Tanjabtim, Sapril saat menyampaikan Nota Ranperda AKHMAD/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tanjabtim setuju Dua Ranperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2018 dibahas ketingkat selanjutnya. Sidang yang berlangsung Senin (26/11) siang di gedung DPRD Tanjabtim itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Tanjabtim, Abdul Gafur.

Pandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Nur Hidayah mengatakan, sesuai dengan yang telah disampaikan pada rapat paripuran yang lalu, ada 6 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh pihak eksekutif. ‘’Intinya terhadap 2 Ranperda yang diajukan, Fraksi PAN sepakat untuk dibahas pada tingkat pembahasan berikut.  Demi lancarnya pembahasan, Fraksi PAN minta esekutif untuk melengkapi semua bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan. Sehingga pembahasan nantinya dapat berjalan efektif dan efesien,’’ katanya.

Lalu pandangan Fraksi PDIP yang disampaikan oleh Ismail juga menyatakan bahwa Fraksi PDIP setuju Dua Ranperda Kabupaten Tanjabtim tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim nomor 7 tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Tanjabtim tahun 2016-2021, dan Ranperda tentang pembentukan produk hukum Daerah dibahas ketingkat selanjutnya. Namun Fraksi PDI-Perjuangan juga menegaskan, agar dalam pembentukan Ranperda yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. ‘’Fraksi PDIP juga mempertanyakan apakah RPJMD Kabupaten Tanjabtim yang akan dirubah nantinya sudah diselaraskan dengan RPJMD Provinsi maupun Pusat,’’ ucapnya.

Kemudian pandangan Fraksi Hanura yang disampaikan oleh Hamzah menyebutkan, kendati sepakat dan setuju 2 Ranperda Kabupaten Tanjabtim dibahas ketingkat selanjutnya, namun Fraksi Hanura menanggapi 2 Ranperda tersebut perlu adanya tindakan hukum yang tegas serta pencegahan yang konkrit, agar tujuan Perda bisa terealisasi. ‘’Dengan memproduksi sebuah Peraturan Daerah, membuktikan bahwa Pemerintah dan DPRD telah melakukan tugas dan perannya sesuai dengan amanat rakyat. Dan Perda yang akan disusun ini, hendaknya bisa sinkron antara Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatkannya,’’ ujarnya.

Ahmad Fadilah dari Fraksi BBI menyambut baik terhadap perubahan RPJMD tahun 2016-2021, namun harapan Fraksi BBI tetap mengacu kepada konsep dan data awal yang sebelumnya, sehingga apa yang menjadi konsep RPJMD tetap tercapai di periode 2016-2021.  ‘’Kepada seluruh instansi terkait, agar sebelum pembahasan semua data dan pendukung disiapkan. Sehingga pembahasan Ranperda dapat tepat waktu dan menghasilkan Perda yang berkualitas,’’ harapnya.

Fraksi Karya Demokrasi Nasional (KDN) pada pandangan umum yang disampaikan oleh Mujiono menyampaikan, agar Ranperda yang diajukan dapat disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat Tanjabtim, sehingga nantinya Ranperda ini setelah disahkan dapat menjadi dasar dan landasan bagi Pemerintah dan dapat diterima oleh masyarakat. ‘’Seluruh Ranperda ini pada dasarnya harus tetap dilaksanakan dengan disertai naskah akademik,’’ tegasnya.

Sebelum Fraksi-Fraksi DPRD Tanjabtim menyampaikan pandangan umum terhadap Dua Ranperda Kabupaten Tanjabtim tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabtim, Sapril mewakili Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto membacakan Nota Ranperda inisiatif DPRD Tanjabtim tahun 2018. Dimana 4 Ranperda inisiatif DPRD yang diusulkan telah ditetapkan dalam program pembentukan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama Kepala Daerah. ‘’4 Ranperda itu, pertama tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Koperasi. Lalu tentang pengelolaan zakat. Keemudian Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kemudian Ranperda tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah,’’ ujarnya.

 


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement