Pemkab Tanjabtim Lakukan Pemetaan Wilayah 6 Kelurahan

Untuk Dapat Diproses Menjadi Desa


Rabu, 14 November 2018 | 20:01:38 WIB



Pemdes Lakukan Monev Tapal Batas Kelurahan Tanjung Solok Dengan Desa Alang-Alang.
Pemdes Lakukan Monev Tapal Batas Kelurahan Tanjung Solok Dengan Desa Alang-Alang.

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK,EnewsTime.co- Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mulai memperjelas batas wilayah di Enam Kelurahan. Pemetaan wilayah tersebut guna dapat proses perubahan status menjadi Desa. 

Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Kabupaten Tanjabtim, Hendri. SY mengatakan, dari beberapa Kelurahan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanjabtim untuk diubah statusnya menjadi Desa, setelah melewati proses hanya 6 Kelurahan yang dianggap memenuhi keteria atau layak. ‘’Kelurahan Tanjung Solok, Kampung Laut, Rantau Indah, Bandar Jaya, Singkep dan Kelurahan Sungai Lokan yang statusnya akan berubah menjadi Desa,’’ ungkapnya, kemarin.

Dimana proses perubahan status tersebut, lanjutnya, titik kordinat batas wilayah masing-masing Kelurahan harus jelas. Maka dari itu pihaknya melakukan pemetaan terhadap Kelurahan tersebut. Setelah itu, barulah dapat diproses lebih lanjut. ‘’Karena batas wilayah harus jelas, maka itu kita lakukan pemetaan,’’ ucapnya.

 Adapun dalam kegiatan pemetaan ini, sambungnya, akan dilaksanakan oleh pihaknya secara bertahap. Ditahun 2018, pihaknya melakukan pemetaan wilayah kelurahan Tanjung Solok, Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi dan Kelurahan Rantau Indah Kecamatan Dendang. Sedangkan Tiga Kelurahan lagi akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. ‘’Pemetaan wilayah Kelurahan Singkep, Kampung Laut dan Kelurahan Sungai Lokan akan dilaksanakan pada 2019 mendatang. Dan diupayakan pada 2019 itu juga pemetaan wilayah Kelurahan tuntas,’’ sebutnya.

Menurutnya, proses perubahan status itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena banyak tahap yang harus dilalui. Seperti pemetaan batas wilayah Kelurahan, setelah itu proses pengajuan dan pembahasan Rencana Peraturan Daerahnya agar dapat menjadi Perda. Kemudian Perda tentang itu harus melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Jambi. ‘’Bila Perda itu sudah diregister oleh Pemerintah Pusat, Status enam Kelurahan itu secara otomatis sudah sah menjadi Desa,’’ tandasnya.


Penulis: Akhmad. SF
Editor: Beni Murdani, S.E
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement