Disdukcapil Tanjabtim Adakan Sosialisasi Kebijakan Kependudukan



Kamis, 04 Oktober 2018 | 14:55:31 WIB



Plt Disdukcapil Aruji, S.H. saat menyampaikan sambutan.
Plt Disdukcapil Aruji, S.H. saat menyampaikan sambutan.

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, EnewsTime.co- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melaksanakan sosialisasi kebijakan kependudukan dalam mendukung Pemilu 2019.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjabtim, Aruji melalui Kabid PIAK, Arie Trisnasari mengungkapkan, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Kantor Dukcapil itu akan dilaksanakan selama tiga hari, sejak tanggal 27, 28 September dan 1 Oktober 2018. Setiap peserta dari Kecamatan yang diundang digilir hingga 1 Oktober, seperti pada tanggal 27 September dari Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Kecamatan Berbak. Kemudian pada 28 September yang mengikuti sosialisasi dari Kecamatan Geragai, Mendahara, Mendahara Ulu. Lalu pada 1 Oktober Kecamatan Dendang, Kuala Jambi, Muarasabak Timur dan Kecamatan Muarasabak Barat. ‘’Peserta seluruh Camat, Kasi Pelum, Lurah, Kades, Ibu Ketua PKK Desa dan Kelurahan, serta petugas registrasi sekitar 300 orang,’’ ungkapnya, kemarin.

Sosialisasi kebijakan kependudukan ini untuk mendukung Pemilihan Umum tahun 2019 mendatang. Dan dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil. ‘’Langkah percepatan penuntasan perekaman dan pencetakan KTP elektronik dalam menghadapi Pemilu,’’ tuturnya.

Selain itu, Dukcapil juga mensosialisasikan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA). Dengan begitu diharapkan para peserta dapat mengajak warga untuk segera perekamam. ‘’Bagi warga yang sudah melaksanakan perekaman, namun belum mendapatkan KTP Elektroniknya segera masukan berkas untuk cetak KTP ke Dukcapil atau via petugas registrasi,’’ ucapnya. ‘’Andai kata terdapat beberapa warga yang menetap jauh dari Kantor Dinas Dukcapil, mereka merasa tidak cukup waktu untuk melakukan perekaman, maka Disdukcapil jemput bola ke Kecamatan, Desa dan Kelurahan, dengan cara beberapa warga yang belum perekamam dikumpulkan. Seluruh masyarakat diwajibkan rekam dan cetak E-KTP, karena kalau sampai 31 Desember 2018 belum rekam, maka data akan dinonaktifkan,’’ tandasnya.




Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement