Seluruh Fraksi Setuju Ranperda LKPJ Pelaksanaan APBD 2017 Disahkan



Senin, 30 Juli 2018 | 17:01:20 WIB



Paripurna pandangan akhir Fraksi DPRD Tanjabtim
Paripurna pandangan akhir Fraksi DPRD Tanjabtim AKHMAD. SF/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), pada Senin (30/7) menggelar Paripurna kata akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertangungjawaban (LKPJ) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Seluruh Fraksi sifatnya setuju Ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun seluruh Fraksi minta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerima rekomendasi dan catatan untuk dapat ditindak lanjuti.

Bupati Tanjabtim, Romi Hariyanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa atas rekomendasi yang telah disampaikan Panitia Khusus (Pansus), terkait saran masukan maupun catatan yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti pihak esekutuf, akan menjadi perhatian serius untuk ditindak lanjut. ‘’Kepada seluruh OPD, agar segera merespon positif dan menindaklanjuti terhadap catatan maupun rekomendasi Pansus guna perbaikan dan penyempurnaan dimasa mendatang,’’ kata Bupati.

OPD yang terdapat temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), disampaikan agar segera ditindak lanjuti dan diselesaikan. Dan atas saran masukan terkait koordinasi setiap OPD, terutama terhadap pelaksanaan program dan kegiatan, sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. ‘’Ini akan menjadi komitmem dan perhatian kami dalam pelaksanaan APBD, yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertangungjawaban,’’ ujarnya.

Dengan memperhatikan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 pasal 305 ayat 1 menyatakan bahwa Ranperda tentang pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertangungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan Bupati paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. ‘’Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya perintahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dapat segera menyampaikan Ranperda kepada Gubernur Jambi untuk dilaksanakan evaluasi dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan,’’ tukas Bupati.(amt)

 


Penulis: AKHMAD. SF
Editor: BENI MURDANI
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement