Kabupaten Tanjabtim Segera Berlakukan TPP



Selasa, 24 Juli 2018 | 22:12:38 WIB



Kaban Keuangan Derah Nusirwan, S.Sos.
Kaban Keuangan Derah Nusirwan, S.Sos.

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, EnewsTime.co- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Pemkab Tanjabtim) segera memberlakukan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN). TPP itu akan diibayarkan pada Triwulan ke IV atau pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2018. ‘’Insya Allah TPP akan diberlakukan pada APBD Perubahan 2018. TAPD masih mempersiapkan terkait penganggaran dan kriteria. Dan saat ini masih mengacu dengan kehadiran dan juga dengan kinerja. Formula perhitungan sementara ini masih mengacu pembayaran TDK,’’ ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Tanjabtim, Nusirwan, kemarin.

Dijelaskannya,  jika nanti sudah selesai penyusunan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK), sekaligus perhitungan (Skoring), maka nanti TPP dimasing-masing OPD bervariasi. ‘’Sementara untuk Tiga bulan di Triwulan IV, kita berlakukan (TTP) di 2018 ini. Sekitar Oktober, November dan Desember yang besarannya sesuai dengan anggaran yang tersedia nantinya. Tiga bulan itu masih pukul rata, sesuai pangkat, jabatan dan golongannya,’’ terangnya.

Setelah perhitungannya selesai, lanjutnya, barulah mempedomani untuk perhitungan beban kerja masing-masing OPD. ‘’Itulah yang menjadi acuan besaran untuk masing-masing pegawai. Kalau perhitungannya sudah final, anggarannya mengacu itu,’’ tuturnya.

Anggaran pemberlakuan TPP tersebut, akan diambil dari seluruh honor-honorarium disemua OPD. Sehingga pada Triwulan IV tidak dibayarkan. Sedangkan sisanya itu nanti, akan ditambah dengan anggaran baru. ‘’Itulah nantinya yang akan dijadikan untuk pembayaran TPP Pegawai. Berarti sisa honor tersebut masih kurang, dan harus disupport lagi dari APBD lebih kurang sekitar Rp. 4,2 milyar lagilah tambahannya,’’ tutupnya.

 

 


Penulis: Akhmad. SF
Editor: Beni Murdani, SE
Sumber: EnewsTime.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement