Mantan Kepala Diknas Tanjabtim Tersangka

Bersama 4 Orang Lainnya, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi Gedung SD


Senin, 13 November 2017 | 21:38:50 WIB



Mantan Kepala Diknas Tanjabtim, Heri Widodo
Mantan Kepala Diknas Tanjabtim, Heri Widodo DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co – Diam-diam Cabang Kejaksaan Negeri Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Oktober 2017 lalu telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berinisial HW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 135 Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau tahun anggaran 2014. ‘’Ya benar, kita telah menetapkan HW sebagai tersangka kasus rehab gedung Sekolah pada bulan Oktober lalu,’’ kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kecamatan Nipah Panjang, Herman Kondo Siriwa, SH, MH saat dikonfirmasi via Ponsel, Senin (13/11) .

Herman mengungkapkan, selain HW, ada 4 (Empat) orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial YE, AMR, RC dan AFR. Keempat orang tersangka lainnya itu, memiliki peran masing-masing, yaitu YE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AMR selaku pihak perusahaan yang mengerjakan proyek, RC sebagai Pelaksana Lapangan dan AFR sebagai Konsultan Pengawas. ‘’Keempat tersangka itu juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober lalu. Sementara untuk HW, selain selaku Kepala Dinas Pendidikan Nasional, dia juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ ungkap Kacabjari.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement