MUARASABAK, eNewsTimE.co – Diam-diam Cabang Kejaksaan Negeri Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) pada Oktober 2017 lalu telah menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), berinisial HW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 135 Bangun Karya, Kecamatan Rantau Rasau tahun anggaran 2014. ‘’Ya benar, kita telah menetapkan HW sebagai tersangka kasus rehab gedung Sekolah pada bulan Oktober lalu,’’ kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kecamatan Nipah Panjang, Herman Kondo Siriwa, SH, MH saat dikonfirmasi via Ponsel, Senin (13/11) .
Herman mengungkapkan, selain HW, ada 4 (Empat) orang lagi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial YE, AMR, RC dan AFR. Keempat orang tersangka lainnya itu, memiliki peran masing-masing, yaitu YE sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), AMR selaku pihak perusahaan yang mengerjakan proyek, RC sebagai Pelaksana Lapangan dan AFR sebagai Konsultan Pengawas. ‘’Keempat tersangka itu juga ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober lalu. Sementara untuk HW, selain selaku Kepala Dinas Pendidikan Nasional, dia juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ ungkap Kacabjari.
Tinjau Jembatan Ambruk, Bupati Dillah : Pembangunan Direncanakan dan Segera di Bangun 6
Ingin Mengangkat Derajat Kehidupan Nelayan, Bupati Dillah - Muslimin Kunjungi Karangsong 6
Bupati Dillah Bersama Wabup Safari Ramadhan di Kecamatan Mendahara Ulu 6
Kapolda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi di Diknas Capai Rp21,8 Miliar