Pemprov Jambi Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah



Senin, 17 Juli 2017 | 21:08:53 WIB



Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017
Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ISTIMEWA/NT

Advertisement


Advertisement

JAMBI, eNewsTimE.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi berupaya meningkatkan sinkronisasi pembangunan Pusat dengan Daerah, dan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Demikian dikatakan oleh Gubernur Jambi Zumi Zola melalui Pj. Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017, di Jambi, (13/7)

Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi Zumi Zola yang dibacakan oleh Pj. Sekda Erwan Malik disampaikan, bahwa Rakor tersebut ditujukan untuk mencapai sinkronisasi kebijakan pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui peningkatan koordinasi antara masing-masing Pemerintahan. ‘’Penguatan fungsi Gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat juga dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antara tingkatan pemerintahan. Dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, maka hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat, dimana Gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Sebaliknya, Bupati/Walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, termasuk dalam hubungan antar Kabupaten/Kota,’’ kata Gubernur melalui Pj. Sekda. ‘’Dapat dipastikan bahwa peran Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sangat strategis dan signifikan dalam meningkatkan kualitas pemerintahan di tingkat Kabupaten/Kota,’’ imbuhnya.

Gubernur menambahkan, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah diamanatkan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dibiayai oleh APBN. ‘’Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI untuk menetapkan rancangan Peraturan Pemerintah yang khusus dan spesifik membahas tentang kedudukan, tugas dan wewenang serta hak keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Untuk sementara, agar tidak terjadi kevakuman dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, sebagian besar pembiayaannya masih menggunakan APBD,’’ tutur Gubernur.


Penulis: MAULANA
Editor: MAULANA
Sumber: eNewsTimE.co


Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement