A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_3geh0o7kg25u4qfcm7a9h0tu8l8au02j): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/enewstime.co/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/enewstime.co/index.php
Line: 321
Function: require_once

Nasib SKB Tanjabbar Belum Jelas




Nasib SKB Tanjabbar Belum Jelas



Kamis, 30 Maret 2017 | 13:41:26 WIB



KUALATUNGKAL,eNewsTimE.co-Nasib Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) belum jelas. Pasalnya, pasca perubahan Permendikbud, hingga saat ini kegiatan di SKB mati suri tanpa ada aktifitas pendidikan non formal. Sejak setahun terakhir, gedung SKB terlihat sepi dan kosong.

Hal itu dibenarkan Plt Kepala SKB Tanjabbar, Lamba Somen, saat dikonfirmasi, Rabu (29/3) kemarin. Menurutnya, sejak keluarnya Permendikbud No 4 Tahun 2016 tentang perubahan alih pungsi dari UPTD menjadi satuan pendidikan, SKB Tanjabbar tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pusat dan daerah. ‘’Sejak 2016 lalu, hingga saat ini, kita tidak lagi mendapatkan alokasi dana, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah,’’ katanya.

Dirinya juga selaku Plt Kepala SKB merasa bingung. Karena selain soal status SKB yang belum jelas, dirinya beserta pegawai SKB yang lain harus mengambil gaji di kantor UPTD pendidikan Kecamatan Tungkal Ulu. ‘’Kami punya kantor sendiri, tapi gaji kami di kantor lain. Jadi kami benar-benar bingung gedung yang megah ini jadi sia-sia,’’ jelasnya.

Disinggung soal sejauh mana proses peralihan dari UPTD menjadi satuan pendidikan, dan kapan proses tersebut terealisasi ? Dikatakannya, pihaknya sudah mengusulkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjabbar terkait adanya peralihan yang mengacu pada Permendikbud tersebut. Dan informasinya, usulan tersebut sudah sampai ke Bupati,’’ terangnya.

Sebelumnya, SKB Tanjabbar ini adalah tempat berbagai aktifitas pendidikan non pormal, seperti PAUD, TPA, KB, SPS, keaksaraan serta ada juga paket A,B dan C. ‘’Sayangnya, pasca adanya perubahan aturan ini, SKB hanya menjadi tempat sunyi dan kosong tanpa ada aktifitas lagi,’’ keluhnya.


Penulis: Rita Gunawan
Editor: Lana



Advertisement