Penyusunan RKPD Harus Berorientasi Kepentingan Publik



Rabu, 01 Maret 2017 | 01:27:54 WIB



H. ROBBY NAHLIYANSYAH
H. ROBBY NAHLIYANSYAH DOK/NT

Advertisement


Advertisement

MUARASABAK, eNewsTimE.co - Wakib Bupati (Wabup) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Robby Nahliyansyah menegaskan, agar dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) harus berorientasi pada kepentingan publik dan prioritas pencapaian dan tujuan pembangunan daerah. ‘’Dengan ini adanya sinkronisasi program Kabupaten dengan Provinsi serta Pusat, dan menghimbau kepada pemangku kepentingan untuk bersama menyatukan persepsi dalam penyusunan RKPD,’’ kata Wabup, Selasa (28/2).

Wabup Robby menyebutkan, dalam penyusunan RKPD tahunan harus memiliki tahapan-tahapan agar tidak ada kesalahan dalam membangun daerah dan mensejahterakan masyarakat. ‘’Penyusunan RKPD harus memiliki tahapan seperti persiapan, penyusunan rancangan awal, adanya Musrenbang dan terakhir penetapan RKPD,’’ sebutnya. 

Dalam penyusunan RKPD Tanjabtim, lanjutnya, harus berpedoman pada peraturan dan harus berorientasi pada kepentingan publik. Selama ini perencanaan dan penganggaran lebih banyak melibatkan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ‘’Kedepan, dalam penyusunan RKPD lebih difokuskan kepada pencapaian dan sasaran pembangunan. Untuk itu, perlunya adanya sinkronisasi penyelarasan program kegiatan diberbagai level, agar dapat lebih terpadu untuk menghindari duplikasi program,’’ jelas Wabup. 

 

Apabila ini semua sudah dijalankan, maka sasaran pembangunan lebih cepat dirasakan oleh masyarakat. Dan pertumbuhan ekonomi yang dapat memacu investasi, memantapkan pembangunan infrastruktur, membuka lapangan kerja, meretaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Ditambahkannya, pembangunan daerah merupakan suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasikan sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Mempedomani Permendagri Nomor 54 tahun 2010 yang merupakan penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan, seperti persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, adanya Musrenbang, penyusunan rancangan akhir dan penetapan RKPD.


Penulis: MAULANA
Editor: LIA
Sumber: eNewsTimE.co

Tagar:

# MUARASABAK

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement